STRATEGIC ASSESSMENT. Sehubungan dengan aksi mogok kerja buruh/pekerja Pengurus dan Anggota SBSI PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP) Kabupaten Ketapang pada tanggal 02-03 November 2023, dan menuntut diberlakukannya hasil perundingan bipartit yang telah disepakati oleh pihak management perusahaan dan pengurus komisariat PK FSBSI PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP).
Akhir dari aksi mogok tersebut pada tanggal 05 Oktober 2023, Pengurus dan Anggota SBSI Antonius. Ipi Dkk (10 Orang) dipanggil oleh Pihak Kepolisian Resort Ketapang sebagai saksi dengan surat panggilan Nomor : SP.Pgl/594/X/RES.1.24./2023/Reskrim-I tanggal 05 November 2023, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/193/X/2023/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR Tertanggal 03 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/268/X/RES.1.24./2023/RESKRIM-I Tertanggal 02 Oktober 2023.
Oleh karena belum dapat menghadiri panggilan pertama maka Pihak Kepolisian Resort Ketapang memanggil kedua kalinya dengan surat panggilan Nomor : SP.Pgl/694/X/RES.1.24./2023/Reskrim-I tanggal 10 November 2023, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/193/X/2023/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR Tertanggal 03 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/268/X/RES.1.24./2023/RESKRIM-I Tertanggal 03 Oktober 2023
Pada panggilan kedua yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota SBSI pada tanggal 14 November 2023 hingga proses BAP pukul 13,00 – 20.00 dan Gelar Perkara pada tanggal 15 November 2023 selanjutnya pukul 10.00 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan 7 (tujuh) Orang di polres ketapang (kurang dari 24 Jam)
Hingga hari ini Selasa 29 November 2023 Saudara Antonius Ipi dan 6 orang kawannya tidak juga dibebaskan hingga laporan penahanannya telah disampaikan kepada Mapolda Kalimantan Barat dan Mabes Polri. 14 hari sudah mereka ditahan dan KSBS telah mencoba memperjuangkan pembebasannya.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya pada Anggota KSBSI di Sumatera Utara yang juga ditahan, DPP KSBSI meminta kepada Pengurus Korwil KSBSI di tiap provinsi bersurat ke Kapolri yang langsung dialamatkan ke Mabes Polri Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru. Upaya itu tidak sia – sia. Inilah yang akan menjadi Opsi yang bisa dilakukan segera.
Harapan kami bebaskan Antonius Ipi dan 6 orang SBSI lainya dan Perusahaan harus bisa duduk bersama kembali membahas pokok masalah yang dipersoalkan sehingga 7 orang tersebut bisa kembali bekerja dan suasana kondusif di perusahaan kembali seperti sediakala
Koordinator Kehumasan DPP KSBSI
~ Andi Naja FP Paraga ~