STRATEGIC ASSESSMENT. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri sebagai saksi di kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019-2020. Pemeriksaan terkait dengan proyek pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang oleh tersangka TN.
Dia menuturkan, selain Acep, ada lima saksi lainnya yang telah diperiksa. Pemeriksaan keenam saksi itu dilakukan pada 20-24 November lalu. Ketut menjelaskan Acep diperiksa terkait kewenangannya saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Keenam saksi yang diperiksa yaitu AR selaku Mantan Pj.Kades Mekarjaya Karawang; HS selaku Mantan Kepala BPN Karawang pada periode tahun 2019; YM selaku Kabid Tata Ruang PUPR; YM selaku Kasi Tata Ruang PUPR; A selaku istri Tersangka TN dan AJ selaku pejabat Sekda Kab Kerawang yang diperiksa pada saat menjabat Plt. Kadis PUPR.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan TN sebagai tersangka dalam kasus korupsi (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020. TN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purnawirawan YAK dan AS.
Ketut menyebut ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menyebabkan kerugian negara, di mana Badan Pengelola (BP) TWP AD mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan buat Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar.
Anggaran tersebut sesuai perjanjian kerja sama antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama. Namun, pada realisasinya, tidak ada satu pun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.
TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan tersangka AS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan BP TWP AD.
Anggota DPRD Batam H Sahrul menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf itu disampaikan Sahrul setelah videonya bermain game ketika rapat paripurna berlangsung beredar luas.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Batam itu menyebut game yang dimainkannya adalah candy crush, bukan game slot. Game itu dimainkannya di ruang paripurna menunggu rapat dimulai.
Atas hal tersebut, dia pun menyampaikan permohonan maaf. “Saya juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang merasa risih dan tidak nyaman saya mohon maaf. Sekali lagi saya tegaskan itu bukan slot atau judi, itu permainan candy crush yang dimainkan menunggu sidang paripurna,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya video Sahrul bermain game ketika paripurna beredar luas. Sahrul terlihat bermain game ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya akan dinyanyikan.
Dari video berdurasi 24 detik yang diterima detikSumut pada Jumat (24/11/2023) terlihat anggota DPRD Batam itu sedang memainkan game diduga slot. Sahrul terlihat terus memainkan game-nya, padahal ketika itu sedang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur. Lima orang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Para tersangka menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Identitas kelima tersangka ini adalah Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari.
Sementara itu, dua pejabat yang ditetapkan tersangka ialah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B dan Riado Sinaga (RS) selaku pejabat pembuat komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.
Kasus ini berawal dari data e-katalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur. Proyek itu salah satunya terkait peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Dalam perjalanan kasusnya, tiga tersangka dari pihak swasta ini kemudian melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.
Rahmat kemudian memerintahkan Riado memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP.
Rahmat mendapat keuntungan 7 persen, sementara Riado mendapat keuntungan 3 persen dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap pada Mei 2023 mencapai Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.
Nono Mulyanto, Abdul Nanang, dan Hendra Sugiarto selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Rahmat dan Riado disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.