STRATEGIC ASSESSMENT, Sinyalemen pembagian dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2024 yang komposisinya diubah menjadi 80:20 kepada kabupaten/kota, mendapat penentangan dari tokoh masyarakat Barat Selatan Aceh (Barsela), Teuku Sukandi.
Ia menilai, penolakan Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki atas skema dana Otsus 80 -20 persen pantas didukung dan diapresiasi.
“Mencermati dengan teliti serta seksama berita di beberapa media cetak dan elektronik tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) 2024 sampai dengan hari ini pembahasannya masih bertele-tele telah mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat,” kata T Sukandi kepada Serambi, Jumat (17/11/2023).
Penilaian miring tersebut, menurut T Sukandi, telah melahirkan pertanyaan, apakah DPRA benar sedang melakukan transaksi anggaran untuk Pokir mereka dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) seperti dugaan adanya indikasi kuat konspirasi seperti yang telah di ungkapkan Muhamad MTA juru bicara Pemerintah Aceh kepada media.
Sebab menurut T Sukandi, alasan kuat atas dugaan konspirasi ini tercermin dari keinginan banggar DPRA bersama TAPA untuk membuat skema pembagian Dana Otsus 80 – 20 persen antara Provinsi dan kabupaten / kota, porsi untuk provinsi 80 persen sementara untuk kabupaten / kota porsinya 20 persen.
“Bila kita cermati porsi pembagian dana Otsus selama ini skemanya adalah 60 – 40 persen, untuk provinsi 60 persen sementara untuk kabupaten / kota 40 persen ,” terangnya.
Malahan, lanjut T Sukandi, mengamati melemahnya Fiskal Aceh semestinya porsi pembagian dana Otsus itu sepantasnya 50 – 50, yakni Provinsi 50 persen dan kabupaten / kota 50 persen.
Sebab, katanya, jika dicermati pedoman penyusunan anggaran Daerah (provinsi) mesti mengacu pada kebutuhan masing – masing kabupaten / kota yang sudah dituangkan dalam RPJMD kabupaten / kota.
“Dan inilah patokan dalam menganalisa kajian penganggaran yang berdasarkan aspirasi masyarakat yang disesuaikan dengan RPJMD masing – masing kabupaten / kota, mengingat dana alokasi khusus (DAK) memiliki variabel yang tidak sama atau berbeda dengan dana alokasi umum (DAU),” ungkapnya.
Berdasarkan uraian pendapatnya tersebut, mantan anggota DPRK Aceh Selatan ini sangat sependapat dengan Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki bahwa skema 80 -20 persen adalah penzaliman atas hak porsi pembagian dana Otsus yang semestinya diterima oleh kabupaten / kota di Aceh.
“Komposisi itu tidak berpihak kepada daerah yang sedang berupaya melakukan perbaikan ekonomi, infrastruktur dan mengentaskan kemiskinan.
Karenanya kami sangat sependapat dan mendukung dengan Pj Gubernur Aceh,” pungkas T Sukandi.(*)
Foto: Tokoh Masyarakat Barsela, Teuku Sukandi, sumber foto: Serambi News
Sumber: Serambi News