STRATEGIC ASSESSMENT. Pakar hukum pidana Universitas Jember Prof. M. Arief Amrullah, meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjaga marwah lembaga tersebut. Permintaan ini muncul setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Arief menilai penetapan Firli itu menjadi preseden buruk bagi KPK. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua sekaligus sebagai komisioner KPK.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Busyro Muqoddas menyatakan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan wujud kepekaan, respon positif, independensi, dan tanggung jawab Polri atas praktek korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia. Busyro mengatakan praktek korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara.
Menurut dia, praktik suap, gratifikasi yang bersama dengan tindakan ekstra kumuh pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik, menampakkan praktik kelakuan manusia nir-adab.
Selain sektor penambangan, Busyro mengatakan situasi saat ini diperparah oleh intervensi petinggi negara terhadap Mahkamah Konstitusi dan KPK untuk kepentingan politik sesaat. Selain itu, dia menilai hal ini melegalkan dinasti nepotisme keluarga sebagai racun demokrasi.
Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK karena dianggap melanggar kode etik melalui beberapa pernyataannya yang tidak terima setelah dicopot dari jabatan Ketua MK. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini belum memiliki dewan MKMK permanen yang bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran etik.
Laporan terbaru terhadap Anwar Usman itu disampaikan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Mereka meminta MK agar segera membentuk MKMK permanen agar dapat memproses aduan tersebut. Petrus Selestinus, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan MKMK sebaiknya sudah dibentuk sebelum ada laporan. Pasalnya ketiadaan dewan etik tersebut di tubuh MK akan mempersulit penindakan laporan yang masuk. Akibat belum ada MKMK permanen, Perekat Nusantara dan TPDI memberikan laporan mereka melalui Ketua MK Suhartoyo.
Sementara, menurut Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu, setidaknya ada dua kejadian yang menjadi dasar Perekat Nusantara dan TPDI melaporkan Anwar Usman. Pertama, kata dia, adalah konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman pada 8 November 2023 atau satu hari setelah pembacaan putusan MKMK. Carrel menyatakan Anwar Usman telah menyebarkan beberapa kebohongan melalui konferensi pers tersebut.
Kejadian lain yang dijadikan dasar laporan Perekat Nusantara dan TPDI kali ini adalah Anwar Usman yang menyatakan keberatan dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK baru.