STRATEGIC ASSESSMENT. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa mogok nasional 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik di lebih 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan dilakukan di antara tangal 30 November sampai dengan 13 Desember 2023.
“Mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh tersebut adalah menghentikan produksi atau stop produksi. Di mana buruh keluar dari pabrik, keluar dari lokasi pabrik, menuju gerbang diluar pabrik, serta sebagian besar ke kantor pusat pemerintahan,” ujar Said Iqbal.
Menurutnya, mogok nasional sah sesuai hukum. Dasar hukumnya adalah UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di mana salah satu pasal tersebut menyatakan serikat buruh mengorganisir pemegokkan sebagai salah satu fungsinya.
“Bentuk mogok yang dimaksud UU 21/2000 adalah diatur dalam dalam UU No 9/1998 yaitu unjuk rasa atau menyampaikan pendapat dimuka umum. Jadi bukan mogok kerja yang diatur dalam UU No 13/2003. Karena kalau mogok kerja harus didahalui perundingan dengan manajemen perusahaan, maka kami tidak memilih menggunakan uu 13/2003,” tegasnya.
“Kami memilih bentuk mogok yang akan diorganisir oleh serikat buruh bentuknya dalah unjuk rasa sebagaimana diataur dalam UU 9/1998,” jelas Said Iqbal. Peserta unjuk rasa yang diorganisir pemogokkannya adalah seluruh buruh yang ada di pabrik, maka seluruh buruh ketika nanti setelah ditentukan 2 hari, yang diperkirakan mencakup 100.000 pabrik.
“Itulah yang dimaksud Mogok Nasional dan itu sah tidak boleh menghalang-halangi buruh yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum,” tegasnya.
Said Iqbal mengajak pimpinan perusahaan, Walikota, Bupati, Gubernur mari kita berunding, duduk bersama, tetapi dengan syarat tidak menggunakan PP 51/2023 dan Omnibuslaw.
Selam ini, kanjut Said Iqbal, Pemerintah tidak pernah ada diskusi kepada serikat pekerja. Alasan kami meminta kenaikan 15% kenaikan upah kenaikan UMP 3,6% seperti DKI Jakarta lebih rendah dari kenaikkan daripada Upah PNS/TNI/Polri yang 8 % (tidak ada diseluruh dunia kenaikan dibawah PNS/TNI/Polri).
KSPI setuju PNS TNI Polri naik 8% tetapi seharusnya secara bersamaan buruh swasta juga harus naik 15%. Berdasarkan hasil Litbang KSPI dan Partai Buruh terhadap KHL di pasar, kenaikkannya sebesar 12 – 15%. Harga bahan pokok naik, BBM naik, harga transportasi naik juga naik.
“Dengan melumpuhkan pabrik, melumpuhkan ekonomi, kaum buruh memaksa pemerintah untuk berunding guna merealisasikan tuntutan kaum buruh,” tegasnya.