STRATEGIC ASSESSMENT. Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada hari ini pukul 19.00 WIB. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera nonaktif. Soal penonaktifan ini, Yudi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 mengenai Revisi UU KPK. “Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana dalam sebuah tindak kejahatan, dia akan diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujar Yudi Purnomo Harahap, Kamis, 23 November 2023. Artinya, kata dia, secara otomatis ketika pimpinan KPK melakukan tindak pidana akan langsung diberhentikan sementara. “Butuh keputusan presiden,” ujarnya.
Yudi menyarankan Firli Bahuri nonaktif tanpa menunggu Keppres. Sebab, hal itu akan lebih mempermudah KPK dan tidak membebani lembaga itu dalam pemberantasan korupsi. “Secara formil, dia tadi malam sudah nonaktif bersamaan dengan penetapan tersangka walaupun belum ada SK pemberhentian sementara,” ujar Yudi Purnomo.
Karena itu, Firli Bahuri harus berhenti sementara sebagai pimpinan KPK per hari ini termasuk tidak mengikuti berbagai kegiatan lembaga antirasuah. “Dia tidak boleh ada kegiatan-kegiatan menyangkut KPK, misalnya gelar perkara ataupun kegiatan lainnya,” kata tim Satgas Pencegahan Polri itu.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merespons kritik anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali terhadap petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Yasonna menyebutkan mulanya sangat marah dengan peristiwa OTT yang melibatkan petugas Imigrasi.
Yasonna menyebutkan tidak akan memperpanjang pernyataan yang disampaikan Arteria. Menurut dia, setiap institusi di pemerintahan berjalan dengan baik. Dia mengatakan OTT yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali ke petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai perlu didalami. Dia menilai ada yang ganjil dari penangkapan tersebut. Sebelumnya, Arteria mengatakan OTT pungutan liar (pungli) tersebut palsu. Ia mengatakan tak ada OTT petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkap banyak penyalahgunaan terhadap Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Berdasarkan hasil pengawasan bersama-sama aparat penegak hukum (APH), Pertamina mengungkap ada 406 laporan dan 430 tersangka. Selain itu, Pertamina juga menindak sebanyak lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang ditagihkan sebesar Rp 14,8 miliar. Pertamina juga bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) dalam menyeleksi kendaraan yang dapat membeli BBM subsidi. Riva menyebut ada 228 ribu kendaraan atau nomor polisi yang diblok karena memang tidak terdapat data korlantas. Pertamina juga memblokir puluhan ribu kendaraan dalam penyaluran BBM subsidi, totalnya ada 32 ribu kendaraan. Puluhan ribu kendaraan itu diblokir karena diduga melakukan kecurangan saat mengisi BBM subsidi hingga diduga pemalsuan dokumen.