STRATEGIC ASSESSMENT. Pernyataan Kemen PAN RB bahwa banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan, adalah hal yang ironis dalam ilmu manajemen dasar. Pemerintah sebagai user perlu membenahi diri dari hulu hingga hilir dalam penataan ASN nya. Sehingga ke depan.bisa mengambil tindakan tegas atas kinerja buruk bahkan ada yang tidak bekerja sa sekali untuk diberhentikan.
Demikian disampaikan Achmad Yakub kepada Redaksi di Jakarta, seraya menambahkan, bila ada ASN yang notabene diangkat dan diperkejakan setidaknya melalui tahapan atas kebutuhan mengisi organisasi dan tata laksana dinilai tidak ada yang dikerjakan sebelum dilakukan penindakan pemecatan. Maka yang harus dievaluasi adalah perencanaan rekruitmen, penempatan dan pengangkatannya. kedua dievaluasi pimpinan yang bersangkutan dalam memonitoring dan mempekerjakan pegawai tersebut sudah optimal atau belum.
Menurut politisi PPP ini, dalam suatu organisasi atau perusahaan memiliki ukuran kinerja SDM dalam pencapaian target dalam program adalah hal yang lumrah. Institusi tersebut akan mem breakdown target besarnya dibagi habis kepada pekerja yang tersedia.
“Dalam proses, diawal, tengah maupun diakhir akan dievaluasi kinerja masing masing unit dan individu. Pencapaian KPI akan menentukan institusi untuk merumuskan strategi diwaktu mendatang,” ujar caleg PPP dari Dapil Sumatera Selatan ini.
Menurutnya, hal ini relevan dengan rencana pemerintah sedang efisiensi dan penyederhanaan struktural pejabat golongan II dan III di daerah sangat adaptif dengan situasi jaman yang serba digitalisasi dan internet of thing ini,.apalagi menurut Kemenpan RB hal ini akan menghemat anggaran hingga Rp 8 triliun. Sehingga uang rakyat melalui pajak dan dialokasikan dalam APBN dipergunakan secara baik.dan tepat.
Sementara di Banda Aceh, Tarmizi menyatakan, itu kebijakan yang bagus, tapi itu adalah sebuah kebijkan yang paling minimal dari sebuah birokrasi modern, yang lincah dan hemat, seharusnya kita mengikuti langkah negara yang penduduknya makmur, birokrasinya ringkas, anggarannya efesien, sebuah contoh adalah negara Norwegia, mereka tidak ada birokrasi seperti dinas-dinas, setelah kantor wali kota atau gubernur, langsung birokrasinya ke Komune
“Komune inilah yang mengurus semua keperluan Masyarakat. Mereka hanya punya kantor polisi, kantor pajak, sekolah dan rumah sakit semua rakyatnya bekerja, tidak ada yang jadi PNS, yang ada pekeja pabrik, pedagang, petani dan berbagai sektor jasa lainnya, yang bekerja dikantor pemerintah seperti kantor Gubernur, kantor wali kota atau kantor komune juga tidak memakai sistim eselon, mereka bekerja berdasarkan job description, berdasarkan tanggung jawab pekerjaan yang mereka emban,” ujar wartawan yang pernah ke Norwegia ini.
“Demikian juga gajinya berdasarkan beratnta tanggung jawab atau beratnya pekerjaan itu, semua negara Eropa yang makmur sistemnya sepert ini. Tentang komune adalah tingkat pemerintahan kecamatan di Indonesia, sehingga lebih efesien karena lebih dekat jaraknya dengan rakyat sebaiknya sistim birokrasi dinas itu dihapuskan saja, itu tidak efesien, tenaga ahli di dinas seperti dinas pendidikan, dinas pariwisata, dinas pertanian, dinas peternakan dan berbagai dinas lainnya, dipindahkan saja ke Kantor camat,, sementara tenaga administrasinya di pensiunkan saja, diberi pesangon atau dipekerjakan di sektor swasta atau membuka usaha sendiri.
Menurut Tarmizi, sistem ini yang akan membawa Indonesia adil makmur, panjangnya rantai birokrasi panjang pula korupsinya, ramainya pekerja di birokrasi ramai pula pelaku korupsi begitulah fakta Indonesia sekarang.
Sedangkan Dr. Ade Reza Hariyadi mengatakan, ketentuan tentang pemberhentian atau pemecatan status ASN dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN merupakan kebijakan progresif untuk mendorong disiplin pegawai, sekaligus mendongkrak kinerja ASN.
“Disiplin pegawai dan kinerja ASN merupakan faktor penting dalam mewujudkan birokrasi yang responsif dan berorientasi pada pelayanan publik yang bermutu. Selain itu, kebijakan tersebut akan memaksa ASN yang malas dalam hal inovasi untuk keluar dari zona nyaman,” ujar Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Unkris ini.
Dalam era disrupsi, ujar Reza, birokrasi perlu segera berbenah diri agar dapat beradaptasi dengan tantangan zaman dan UU ASN yang baru ini dapat menjadi guide line bagi reformasi birokrasi guna mewujudkan pemerintahan yang tangkas (agile government) dan responsif terhadap aspirasi publik dalam lingkungan yang berubah dengan cepat.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperketat aturan menyangkut capaian kinerja tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu yang diatur di dalamnya ialah menyangkut pemberhentian atau pemecatan status ASN.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, lewat aturan ini para pegawai ASN dengan kinerja buruk alias tidak memenuhi target bisa diberhentikan sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri.
“Akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri,” kata Anas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
“Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan,” sambungnya.
Adapun persoalan ini disebutkan UU 20/2023 pasal 52 ayat 3 poin f. Sementara itu, dalam pasal 54 dan 61 disebutkan, aturan ini secara lebih lanjut akan diatur dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP).
Aturan ini diperkuat mengingat ada sejumlah kondisi di mana ASN berkinerja kurang baik tidak bisa dipecat. Namun demikian, Anas tak merincikan lebih lanjut seperti apa indikator kinerjanya dan kenapa para tenaga ASN dengan kinerja buruk ini tidak bisa diberhentikan.
Selain tentang pemberhentian ASN menyangkut kinerjanya, juga disinggung tentang ASN yang mendapat dakwaan hukum penjara paling singkat 2 tahun. ASN tersebut juga akan diberhentikan sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri.
“ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak,” pungkasnya.