STRATEGIC ASSESSMENT. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK disebut dapat membatalkan putusan MK tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun dengan tambahan frasa “sedang menjabat kepala daerah” pada 16 Oktober lalu.
“Ditandai dengan diberhentikan Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi (TPDI), Petrus Selestinus, dalam keterangan tertulis, Senin, 13 November 2023.
Putusan MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran termuat dalam putusan Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/ 2023. Adapun putusan batas usia yang dianggap untuk meloloskan Gibran sebagai kandidat wapres tercantum pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Akibat perbuatan Anwar, menurut Petrus, Komisi Pemilihan Umum atau KPU dituntut menggunakan putusan MKMK sebagai landasan hukum dan etik. Alasannya MKMK berhasil membongkar konspirasi politik di supra struktur politik Istana melalui jejaring nepotisme di MK. “Karena menjadikan MK sebagai instrumen politik,” ujar dia.
Petrus mengatakan, rakyat Indonesia sedang prihatin dan cemas karena saat ini tiga lembaga negara, yaitu Presiden, MK, dan KPU yang kewenangannya diberikan langsung oleh Undang-Undang 1945. “Tapi pimpinannya diduga terlibat dalam konspirasi dengan supra struktur politik Istana dalam politik praktis,” tutur Petrus.
Padahal, dia menjelaskan, baik MK maupun KPU, merupakan lembaga negara yang harus mandiri dan independen. Kemandirian dan independensi itu dijamin UUD 45. Karena itu, KPU, seharusnya tidak boleh diintervensi untuk melawan hukum oleh siapa pun. “Terlebih oleh supra struktur politik demi politik praktis lewat nepotisme,” kata dia.
Dia mengatakan, lembaga kepresidenan, MK, dan KPU, terkena imbas dari proses kehancuran akibat penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan itu menggunakan relasi keluarga dalam tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan negara. “Tanpa rasa malu dan bersalah. Itu harus diakhiri sekarang juga,” ujar dia.
Penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat bisa berkembang hingga Presiden Jokowi, kata dia di-impeachment di MK. Itu memerlukan dukungan publik guna mendapatkan legitimasi. Karena dalam melaksankan fungsi representasi rakyat, DPR memiliki alasan konstitusional meng-impeach Presiden Jokowi. “Tetapi dengan tetap menjaga integrasi nasional,” ucap dia.