STRATEGIC ASSESSMENT, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) jelas mengatur Pemberhentian dan Pemecatan ASN yang bermasalah. Kedudukan undang undang harus dilihat lebih tinggi daripada Undang – undang sebelumnya yang tidak mensyaratkan bolehnya pemecatan atau pemberhentian. Kementerian PAN – RB seharusnya tidak mengikat dirinya sendiri sehingga tak mampu bertindak apapun terhadap ASN yang tidak bekerja samasekali. Ini jelas Salah Besar. Kementerian itu Pelaksana Undang – undang bahkan Eksekutor Undang – undang, bukan yang mempersoalkannya. Jika pun ada yang mempersoalkan dipersilahkan ke Mahkamah Agung(MA) untuk melakukan Uji Materi.
Publik sudah lama menunggu tindakan tegas Kementerian PAN-RB terhadap ASN yang tidak bekerjasama sekali tetapi setiap bulan menerima gaji dari negara. Dilaporkan kepada Pengawas Kepegawaian justru menjadi masalah bagi Pelapor. Kementerian PAN-RB seharusnya lebih proaktif dari sebelumnya menjalankan peran dan fungsinya, maksimalisasi peran dan fungsi ini adalah perintah undang undang bukan hanya panggilan moral semata. Kalau Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB dan Timnya masih saja tidak melakukan maksimalisasi kinerja patut bagi Menko diatasnya untuk mengevaluasinya. Menteri yang tak maksimal bekerja apalagi tak bisa mengeksekusi Visi Misi Presiden sebaiknya diganti saja.
Percepatan Pembangunan tanpa diimbangi dengan maksimalisasi pelaksanaan undang – undang hanyalah mimpi di Siang Bolong. Jika Para ASN Pemalas masih ada pada setiap kementerian dan lembaga sama saja Negara membuang uang menggaji mereka. Memang hal ini bukan tindakan korupsi, tetapi jika menggaji pemalas bernilai puluhan hingga ratusan triliun setiap tahun jelas kesalahan yang sangat fatal. Negara jelas rugi, Alokasi APBN dapat dinilai cacat secara moral. Pembiaran terhadap ASN yang tak bekerja samasekali juga merupakan tindakan yang patut dibawa ke rana hukum. Pemerintah dapat memfungsikan Kejaksaan untuk melakukan gugatan jika terdapat pihak – pihak yang menghalangi sikap tegas pemerintah terhadap ASN Pemalas ini.
Permasalahan serius dibawa kewenangan Kementerian PAN-RB sangat banyak termasuk diantaranya Disiplin Kerja ASN. Namun jika kits mau belajar mendisilipkannya cukup meniru apa yang dicontohkan Basuki Tjahya Purnama Mantan Gubernur DKI Jakarta ternyata sangat efektif. Langkah Awalnya meningkatkan Gaji ASN, memberikan fasilitas kerja yang memadai. Setelah itu menegakkan disiplin kerja mulai dari bekerja tepat waktu baik datang dan pulangnya. Beliau menerima pengaduan masyarakat dan melanjutkan dengan inspeksi di kantor – kantor tersebut. Hal itu berlaku dari Kantor Walikota sampai Kantor Kelurahan.
Berani mengadopsi yang benar bukanlah kesalahan melainkan sikap yang patut dipuji dan dihargai. Itulah hal hal yang seharusnya patut dilakukan Kementerian PAN-RB. Mendisiplin ASN lewat Penegakan Undang Undang ASN No 30 Tahun 2023 tak boleh setengah hati. Jika aturan perundang undangan dilakukan setengah hati bisa merusak eksistensi negara.
Andi Naja FP Paraga
Pemerhati Sosial