STRATEGIC ASSESSMENT, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. TPN Ganjar Mahfud menilai putusan itu memulihkan martabat MK.
“Yang pertama, kami menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam beberapa minggu terakhir ini, kami berasa bahwa awan hitam menutupi langit hukum di negara kita. Konstitusi kita telah dinjak-injak oleh MK yang kita kenal sebagai penjaga konstitusi. Semua itu kasat mata dan telanjang, terjadi di depan mata kita,” kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasyid, di Jakarta Pusat.
Arsjad bersyukur MKMK telah memulihkan kembali martabat MK. Arsjad mengatakan pihaknya menginginkan Anwar Usman juga diberhentikan sebagai hakim MK.
Meski Anwar Usman masih menjadi hakim MK, Arsjad mengaku bersyukur karena yang bersangkutan tidak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu nanti. Sebab menurutnya akan menimbulkan konflik kepentingan.
TPN Ganjar-Mahfud, kata Arsjad berharap MKMK bersungguh-sungguh untuk membuka peluang mengubah putusan gugatan Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres. Dia juga berharap MKMK bisa tetap menjadi penjaga konstitusi.
Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan terkait putusan syarat usia capres-cawapres. Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres tetap final dan mengikat.
“Kalau MKMK menyatakan Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran etik yang berat, maka dia diberi sanksi etik oleh MKMK. Sanksi etik terhadap Ketua MK AU yang dijatuhkan adalah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK,” kata Yusril.
Yusril menekankan ranah putusan MKMK pada pelanggaran etik hakim MK. Dia mengatakan pelanggaran etik itu tak mempengaruhi putusan majelis hakim MK.
“Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etiklah yang dijatuhkan,” kata Yusril.
“MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat,” imbuhnya.
Yusril menganggap biasa apabila putusan MK itu terus dipolemikkan buntut para majelis hakim MK disanksi etik. Namun, kata dia, putusan MKMK soal sanksi etik itu tak membatalkan putusan terkait.
“Bahwa putusan tersebut terus dipersoalkan, hal itu biasa terjadi. Putusan pengadilan kerapkali dieksaminasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik,” kata Yusril.
“Hasil eksaminasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja.Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK,” lanjutnya.
Yusril mengatakan pihaknya terus mengikuti putusan MK apabila ada perkembangan terbaru. “Kita juga tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut,” kata Yusril.
Dua mahasiswa, Ilham Maulana dan Asy Syyifa Nuril Jannah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029.
“Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dua mahasiswa itu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres. Ikut menggugat bergabung dua advokat Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sepanjang frasa ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permohonan penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatan yang dilansir website MK, Senin (6/11).
Dalam gugatannya, mereka juga mengajukan permohonan provisi yaitu agar MK memerintahkan pihak terkait dalam hal ini KPU untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada konstestasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024.
“Memerintahkan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketntuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tenatng Pemilihan Umum,” pinta Ilham Maulana dkk.
Alasan MK harus menyidangkan ulang karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, belum tercapai suara mayoritas hakim konstitusi. Berikut pertimbangan para hakim MK:
-3 orang hakim mengabulkan sebagian dengan memaknai syarat usia tetap 40 tahun sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih (elected official);
-2 orang hakim mengabulkan untuk sebagian dengan alasan yang berbeda terkait pertimbangannya, yakni hanya terbatas berpengalaman sebagai Gubernur yang kriterianya diserahkan kepada pembentuk undang-undang;
-1 orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan menyatakan bahwa Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
-2 orang hakim berpendapat bahwa perkara ini bukan merupakan permasalahan inkonstitusionalitas norma, tetapi merupakan opened legal policy;
-1 orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion), yaitu permohonan pemohon dinyatakan gugur.
“Sudah sepatutnya Rapat Pemusyawaratan Hakim untuk pengambilan Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditunda hingga mendapat kemufakatan yang bulat oleh para hakim dan tidak seharusnya melanjutkan Rapat Permusyawaratan Hakim dengan agenda Pengambilan Putusan Mahkamah,” ucap pemohon yang memberikan kuasa kepada Ecoline Situmorang dkk.
Gugatan di atas menambah daftar panjang permohonan sidang ulang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya diajukan oleh warga Solo dan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
“Bahwa dikarenakan Pemilu Tahun 2024 telah sampai pada Tahap Pendafatran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, namun demikian perkara a quo masih diperksa oleh Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, maka demi menjaga marwah konstitusi UUD 1945, maka Para Pemohon mengajukan Putusan Sela dalam Provisi,” demikian bunyi gugatan yang diajukan Fatikhatun yang tinggal di Serengan, Solo. Ada juga Gunadi yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo. Warga Laweyan, Solo, yaitu Hery Dwi Utomo dan Retno juga ikut menggugat. Selain itu, warga Sukoharjo, Abdullah juga ikut menggugat.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan terkait putusan syarat usia capres-cawapres. Salah satu pelapor dari Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, mengaku kecewa dengan putusan MKMK itu.
Petrus mengatakan MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada Anwar Usman. Padahal, kata Petrus, MKMK seharusnya menyelamatkan muruah MK.
“Alasannya karena MKMK tegas menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa ‘pemberhentian dengan tidak hormat’ sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Petrus.
Petrus menilai MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie, telah gagal mengembalikan marwah dan kehormatan MK. Dia juga menyebut pelapor tidak bisa melakukan banding atas putusan MKMK.
Perekat Nusantara dan TPDI, kata Petrus, akan melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman. Laporan itu, kata Petrus, terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK.
“Advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Hakim Terlapor ke Ombudsman RI terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) angkat bicara terkait video kegiatan Dinas Sosial Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga mengampanyekan anak mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, Samantha Tivani. Mereka mengaminkan bahwa itu bukan video baru.
“Sebenarnya kejadian sudah lama di bulan September dan sudah ada yang melaporkan ke Bawaslu. Sudah kita panggil beberapa pihak untuk diminta klarifikasi. Namun di tengah jalan, pelapor mencabut laporannya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin.
Syahrin mengatakan bahwa alasan pelapor mencabut laporannya adalah karena mengetahui bahwa kedua wanita yang muncul dalam video bukan aparatur sipil negara (ASN), melainkan pegawai honorer dari Dinsos Sumsel.
Bawaslu OKI juga memanggil pihak Dinsos Kabuapaten OKI untuk turut dimintai klarifikasi. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa Samantha Tivani hanya memberikan sambutan sebentar dalam kegiatan itu selaku pembina UMKM. Dari situ, kata Syahrin, Bawaslu OKI menyimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2023-2024. Total sebanyak 225 orang TPD yang dilantik. Pelantikan digelar di Hotel Grand Sahid Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Hadir dalam pelantikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Pelantikan dipimpin langsung Ketua DKPP Heddy Lugito.
Pelantikan itu diawali dengan pembacaan sumpah oleh seluruh anggota TPD secara bersama-sama. Kemudian sebagai bentuk simbolis, 4 perwakilan anggota TPD yang dilantik menandatangani berita acara.
Heddy mengatakan DKPP melantik secara lengkap TPD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia. Nantinya, mereka bertugas membantu DKPP di masing-masing daerah.
TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.
Dua Menteri dan Keponakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan masuk dalam daftar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Pengumuman daftar TKN tersebut disampaikan malam di Ballroom Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Di posisi Dewan Pengarah, ada dua menteri Kabinet Indonesia Maju. Ketua Dewan Pengarah diisi oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemudian di posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah ada nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Selain berstatus Menteri, Airlangga juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar. Sementara Zulkifli Hasan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara Pandu Patria Sjahrir, keponakan Menko Luhut, dalam TKN Prabowo-Gibran menjabat sebagai Wakil Bendahara.
Dalam pengumuman tersebut hadir pula cawapres Gibran Rakabuming dan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani.
Gibran menitipkan pesan penting bagi TKN Prabowo-Gibran soal ‘kapal besar’ Koalisi Indonesia Maju (KIM) berlabuh di dermaga kemenangan.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menjawab soal isu kartu truf ketua umum partai politik (ketum parpol) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Nusron menyebut akan menjawab setiap sindiran dengan melucu.
Nusron mencotohkan ketika kemarin muncul isu bahwa pemilihan Gibran sebagai cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) karena ada yang memegang kartu truf pemimpin parpol. Saat itu, pihaknya pun menjwab dengan berseloroh.
Viral di media sosial, sejumlah foto dan video yang dinarasikan seorang lurah di Kota Padang melakukan perbuatan tak pantas dengan asyik berjoget dengan biduan organ tunggal dalam sebuah pesta. Lurah tersebut pun kini dibebastugaskan dari jabatannya.
Berdasarkan data yang dihimpun detikSumut, lurah tersebut berinisial SS, dan bertugas di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Plt Camat Nanggalo Fuji Astomi melalui surat bernomor 41 tahun 2023 juga sudah membebastugaskan yang bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon membenarkan adanya oknum lurah di Kota Padang dibebastugaskan dari jabatannya. Menurutnya keputusan itu dikeluarkan oleh camat setempat.
Masa jabatan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak segera berakhir pada 31 Desember 2023. DPRD Jatim telah mengirimkan surat pemberhentian keduanya ke Mendagri.
Khofifah-Emil dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Februari 2019. Mengacu pada 5 tahun jabatan, Khofifah-Emil seharusnya selesai pada 12 Februari 2024.
Namun mengacu pada regulasi di UU Nomor 10 tahun 2016, kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjabat hingga tahun 2023.
DPRD Jatim hari ini menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur kepada Presiden. Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyampaikan pihaknya segera berkirim surat ke Kemendagri soal masa jabatan Gubernur Jatim-Wagub Jatim yang akan segera habis.
Sementara Gubernur Jatim Khofifah dalam sambutannya mengungkapkan selama memimpin Jatim hampir 5 tahun, ia dan Emil sudah menjalankan sejumlah program prioritas yang dirumuskan dalam Nawa Bhakti Satya atau 9 Bakti.
Ketum PP Muslimat NU ini mengatakan komunikasi dengan berbagai pihak terjalin dengan baik selama dirinya memimpin Jatim bersama Emil. Hasilnya pun disebut berimplikasi positif dengan sejumlah capaian yang selama ini dicapai oleh provinsi Jawa Timur.
Dalam rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Kusnadi dan didampingi oleh tiga orang Wakil Ketua DPRD Jatim yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Selain kalangan dewan, Khofifah dan Emil juga hadir secara langsung bersama jajaran Pemprov Jatim.
Ridwan Kamil beri sinyal maju di Pilgub Jabar, inilah sosok yang akan menjadi lawan beratnya.
Mantan gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil memberikan sinyal bahwa dirinya akan kembali maju di Pilgub Jabar.
Sinyal tersebut diberikan Ridwan Kamil langsung melalui akun Instagramnya pada Minggu (5/11/23) malam.
Pada unggahannya, Ridwan Kamil membeberkan politik ringan tentang tugasnya dari Partai Golkar.
Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa Partai Golkar memberikan tugas padanya untuk memaksimalkan kinerjanya di Jawa Barat. Postingan tersebut langsung ramai dengan komentar warganet.
Beberapa komentar mengaitkan dengan Pilgub Jabar 2024, namun tak sedikit juga yang mengaitkan dengan kontribusi Ridwan Kamil dalam memenangkan salah satu pasangan capres – cawapres.
Sebelumnya diketahui bahwa ada beberapa calon gubernur dari sejumlah partai yang akan maju di Pilgub Jabar. Salah satunya adalah Partai Gerindra yang digadang-gadang akan mencalonkan sosok Dedi Mulyadi yang akan maju di Pilgub Jabar.
Sosok Dedi Mulyadi kerap kali dianggap sebagai lawan berat Ridwan Kamil jika ia mencalonkan diri untuk maju di Pilgub Jabar. Pasalnya, elektabilitas Dedi Mulyadi di Jawa Barat sebagai calon gubernur telah menempati posisi kedua setelah Ridwan Kamil.
Bahkan menurut Survei Politik Research and Consulting (IPRC), Dedi Mulyadi mendapatkan 51 persen suara di bawah Ridwan Kamil. Sehingga jika Ridwan Kamil tidak maju di Pilgub Jabar, sosok Dedi Mulyadi bisa dikatakan sebagai calon gubernur terkuat di Jabar. Tak hanya itu, Dedi Mulyadi pun juga telah banyak disukai oleh masyarakat Jabar.
Jika Ridwan Kamil banyak dikenal melalui platform Instagram, maka Dedi Mulyadi juga banyak dikenal melalui platform YouTube. Terbukti dengan jumlah subscribersnya yang sudah mencapai angka jutaan, yaitu sebanyak 4,62 juta subscribers.
Sosok Dedi Mulyadi juga banyak berkiprah di bidang politik, khususnya dalam memimpin daerah-daerah tertentu, baik sebagai wakil bupati, bupati, hingga menjadi anggota Dewan.
Partai Golkar sempat mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil akan maju di Pilkada 2024, entah sebagai cagub DKI ataupun cagub Jabar. Namun, pernyataan Ridwan Kamil tentang politik ringan dan tugasnya dari Partai Golkar untuk memaksimalkan kinerjanya di Jawa Barat bisa dianggap sebagai sinyal dirinya maju di Pilgub Jabar.