STRATEGIC ASSESSMENT. Rencana Pemerintah memangkas Pejabat Aparatur Sipil Negara di daerah tentu saja patut disambut dengan baik. Sebetulnya rencana ini terhitung terlambat untuk dieksekusi mengingat Pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah memasuki tahun terakhir Periode Pemerintahannya. Idealnya memang semua Aturan dan infrastrukturnya sudah selesai pada periode 5 tahun pertama dan selanjutnya eksekusinya pada periode 5 tahun kedua, sehingga tidak menjadi beban di Pemerintahan berikutnya. Itupun jika Visi Misi dan Program pemerintahan berikutnya sama dengan pemerintahan saat ini. Masalahnya kalau tidak sama tentu akan ada yang terbengkalaikan. Karena itu yang paling penting memastikan rencana ini dipermanenkan agar tetap dilanjutkan siapapun yang kelak memerintah.
Harus diakui bahwa ada daerah dimana jumlah pejabat ASN berlimpah tapi ada juga yang sangat minus. Hal ini mudah didapatkan terutama pada daerah – daerah yang mengembangkan jumlah provinsi dan kabupatennya. Mungkin untuk Provinsi DKI Jakarta berlimpahkan ASN namun boleh jadi di Provinsi Maluku Utara justru sangat kekurangan ASN. Provinsi baru lainnya seperti Papua Barat Daya, Papua Pegunungan tentu sangat kekurangan.
Memangkas Pejabat ASN tujuannya memang untuk efektifitas birokrasi, bukan demi hemat anggaran walaupun pemangkasan birokrasi memang berdampak langsung pada penghematan anggaran. Namun harus juga dilihat ada unsur terpenting yang tak boleh diabaikan yaitu pentingnya memposisikan ASN yang faham akan peran, fungsi dan tugasnya. Banyak ASN yang ditempatkan pada Dinas Ketenagakerjaan justru pindahan dari dinas lain dimana pekerjaan barunya tak terkait dengan pekerjaan lamanya. ASN dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan dipindahkan ke Dinas Ketenagakerjaan tentu tidak bisa efektif dari awal. Ia harus belajar sambil bekerja.
Namun jangan pula kebijakan ini tidak mempertimbangkan pentingnya menambah ASN pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Sebagai Ujung Tombak Pemerintahan Pejabat ASN di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan itu sangat butuh SDM yang handal. Bisa dibayangkan jika sebuah kecamatan yang merupakan daerah pertanian kekurangan Penyuluh Pertanian dan Daerah Nelayan kekurangan Penyuluh Perikanan tentu akan sulit menciptakan kualitas SDM Masyarakatnya. Persoalan ini sangat serius sekali.
Yang tak kalah penting dari tidak sekedar memangkas birokrasi ASN adalah penempatan ASN pada Kawasan Pulau Terluar dan Desa – desa di Pedalaman serta perbatasan. Kekurangan ASN pada wilayah – wilayah tersebut diatas sangat mengkhawatirkan, pelayanan masyarakat tentu tak maksimal. Kantor Polsek dan Kantor Danramil adanya di Ibu Kota Kecamatan yang jarak dengan desa desa di wilayah bisa diatas belasan hingga puluhan kilometer. Babinsa dan Polisi Desa yang jumlah personilnya terbatas tentu membuat pelayanan tak bisa merata. Perlulah hal ini dibicarakan kembali oleh Menpan RB, Mendagri, Kapolri, Panglima TNI dan Lintas Kementerian. Semuanya itu semangatnya adalah Pelayanan Berkeadilan kepada Masyarakat dari Kota hingga Pelosok Desa.
Andi Naja FP Paraga
Pemerhati Sosial