STRATEGIC ASSESSMENT, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), menyerukan gerakan boikot TIP TOP Supermarket sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT TIP TOP terhadap 3 (tiga) orang pekerja tetap PT TIP TOP, yaitu Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu. Ketiga pekerja PT TIP TOP tersebut adalah juga pengurus di Dewan Pengurus Cabang ASPEK Indonesia Kota Depok.
Mirah Sumirat mengungkapkan dugaan kuat PHK terhadap Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu adalah karena ketiga pekerja menuntut perbaikan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang dalam proses perundingan antara manajemen dengan serikat pekerja.
Hary Defiansyah dan Iwan Setiawan merupakan anggota Tim Perunding PKB yang menolak keinginan manajemen PT TIP TOP yang ingin menurunkan kualitas PKB menjadi lebih rendah dari PKB yang ada sebelumnya.
Ketika Hary Defiansyah dan Iwan Setiawan sedang melakukan perundingan PKB dan meminta perbaikan kesejahteraan, Perusahaan justru melakukan PHK sepihak dengan mencari-cari alasan yang tidak berdasar!
Ketiga pekerja di-PHK dengan tuduhan “melakukan perbuatan melawan hukum” terkait dengan adanya Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai antara PT Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Bogor dengan PT TIP TOP Cabang Depok.
Faktanya, selama proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, diperoleh keterangan, fakta dan kesimpulan, baik dari pihak Manajemen PT TIP TOP maupun dari Pemimpin Cabang PT Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Depok, bahwa Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu tidak terbukti dan tidak dapat dibuktikan kesalahannya oleh Manajemen PT TIP TOP. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers secara tertulis (1/11)
Pengakuan dari manajemen kantor pusat PT TIP TOP yang mengatakan Direksi PT TIP TOP tidak pernah memberikan Surat Kuasa Direksi kepada pihak manapun untuk mewakili PT TIP TOP menandatangani Perjanjian Kerja Sama, adalah masalah internal manajemen PT TIP TOP.
Pengakuan dimaksud justru menegaskan terjadinya mismanajemen di internal PT TIP TOP, yaitu antara manajemen kantor pusat dengan manajemen kantor cabang Depok.
Selama mediasi, juga terungkap fakta bahwa manajemen kantor pusat PT TIP TOP tidak pernah memanggil dan memeriksa nama-nama manajemen PT TIP TOP Cabang Depok yang telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dimaksud.
Sehingga sangat aneh dan semena-mena jika manajemen PT TIP TOP melakukan PHK terhadap Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu, yang sesungguhnya bukanlah pihak yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Bogor.
ASPEK Indonesia menuntut manajemen PT TIP TOP untuk melaksanakan Surat ANJURAN Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Nomor: 560/906/Naker/X/2023 tertanggal 02 Oktober 2023, dengan:
1. Membatalkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan mempekerjakan kembali Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu di tempat dan bagian semula di TIP TOP Cabang Depok.
2. Membayarkan hak-hak normatif Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu, yang sejak di-PHK tidak diberikan oleh manajemen PT TIP TOP.
3. Manajemen PT TIP TOP wajib memulihkan nama baik Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu, dari tuduhan “melawan hukum tanpa persetujuan secara tertulis dan/atau tanpa mendapatkan Surat Kuasa dari Direksi Perseroan (PT. Tip Top)”