Strategic Assessment, Pelapor dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No. : 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, tadi siang telah mengirim Surat Permintaan Kesediaan kepada Prof. Dr. Saldi Isra, S.H dan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S, keduanya Hakim Konstitusi untuk menjadi Saksi Fakta dalam persidangan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No. : 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023.
Kesaksian yang diperlukan dari Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. dan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S adalah apa yang mereka ketahui berdasarkan pengalaman langsung (yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dan alasan dari pengetahuannya itu) terkait apa yang dilakukan dan terjadi dengan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai Hakim Terlapor, terkait Perkara No. : 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Surat Panggilan Sidang dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi No. : 384/MKMK/10/ 2023, tanggal 25 Oktober 2023, yang ditujukan kepada PEREKAT NUSANTARA dan TPDI, pemeriksaan dijadwalkan memasuki Sidang Pleno MKMK pada Hari/tanggal Rabu, 1 November 2023, pukul 09.00 WIB, dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (mendengarkan keterangan Pelapor dan/atau memeriksa alat bukti).
Dalam rangka pemeriksaan alat bukti yang sudah diagendakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie, PEREKAT NUSANTARA dan TPDI ingin memperkuat bukti Laporan Pelapor dengan meminta kesediaan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. dan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H. M.S. untuk menjadi Saksi Fakta yang diajukan oleh Pelapor pada persidangan berikutnya, yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut setelah persidangan MKMK tanggal 1 November 2023.
Terkait dengan permohonan kesediaan untuk menjadi Saksi Fakta dimaksud, PEREKAT NUSANTARA dan TPDI telah mohon waktu untuk bertemu Prof. Dr. Saldi Isra, S.H dan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. pada hari Selasa, 31/10/2023, Pukul 11.00 WIB, melalui Surat Permohonan resmi yang sudah dikirim tadi siang, dalam rangka persiapan dan konfirmasi beberapa fakta penting terkait perilaku Anwar Usman, sebagaimana telah diungkap dalam dissenting opinion putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023.
Karena menurut PEREKAT NUSANTARA dan TPDI, Dissenting Opinion Prof. Dr. Saldi Irsa, S.H., dan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S, merupakan bukti sempurna yang menunjukan bahwa kedua Hakim Konstitusi ini sebagai “Hakim Progresif” yang profesional, negarawan dan berintegritas, karenanya diperlukan keberadaannya dalam menjaga marwah MK.
PEREKAT NUSANTARA dan TPDI memberikan garansi kepada Mahkamah Konstitusi, bahwa pada saat ini semua ADVOKAT Anggota PEREKAT NUSANTARA dan TPDI sebagai PELAPOR tidak ada satupun yang sedang beracara dalam persidangan perkara apapun di MK, kecuali Perkara Dugaan Pelangaran Kode Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Karena itu PEREKAT NUSANTARA dan TPDI menjamin bahwa terkait rencana pertemuan dengan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. dan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. besok tanggal 31/10/2023, tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada agenda lain selain semata-mata hanya ingin menegakan ETIKA dan PERILAKU Hakim Konstitusi, yang nyata-nyata saat ini telah mengancam kemerdekaan dan kemandirian Lembaga Negara yaitu MAHKAMAH KONSTITUSI.