STRATEGIC ASSESSMENT. Setidaknya ada 7 orang Menteri yang akan mengikuti peencalonan dalam Pemilu 2024 sebagai Capres, wawapres dan calon legislatif. Kemudian terdapat 4 orang wakil Menteri yang mencalonkan menjadi legislatif. Atas hal tersebut dikembali kepada Presiden yang memiliki hak prerogatif, apakah dengan banykanya para pembantu Presiden mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 masih mampu dengan baik menjalankan tugas-tugas kementerian yang diemban oleh yang bersangkutan bisa baik dan terealisasi program strategisnya.
Demikian dikemukakan Achmad Yakub kepada Redaksi di Jakarta seraya menambahkan, walau memang berdasarkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku tidak perlu mengundurkan diri Menteri atau wakil Menteri yang atau pejabat setingkat Menteri bila mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden.
“Cukup mengajukan surat ijin kepada Presiden. Demikian juga Ketika proses elektoral tersebut berjalan, semisal dibutuhkan waktu untuk berkampanye, cukup surat ijin cuti untuk kampanye,” ujar politisi PPP yang akan maju sebagai caleg di Dapil Sumatera Selatan ini.
Sementara itu, pengamat politik DR. Ade Reza Hariyadi mengatakan, tidak ada aturan yang mewajibkan menteri yang ikut kontestasi untuk mundur. Menteri cukup mengajukan cuti pada Presiden dalam hal melakukan kegiatan kampanye sebagai peserta pemilu.
Namun, untuk menjaga kinerja, ujar Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Unkris Jakarta ini, menteri perlu mengkoordinasikan dan menetapkan target kinerja para Dirjen/Deputi dan birokrasi kementerian agar tetap berjalan secara efektif. Selain itu, sebaiknya pengajuan cuti menteri dapat diatur oleh presiden agar tidak bersamaan waktunya sehingga kinerja kabinet tidak terganggu.
‘Untuk menteri dan wakil menteri cukup mengajukan cuti. Tidak ada aturan yang dilanggar. Berbeda dengan komisaris BUMN yang harus mundur jika menjadi peserta pemilu atau tim kampanye sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu (PKPU Kampanye),” tambah Reza.
Sedangkan, Azis Yanuar P mengatakan, setuju dengan pendapat Perludem bahwa menteri dan pejabat negara yang ikut Pemilu 2024 sebaiknya mengundurkan diri, demikian juga dengan Gubernur.
“Untuk menjaga netralitas dan mengantisipasi penggunaan fasilitas dan alat negara serta aparaturnya dalam kontestasi yang tidak netral,” ujar pengacara ini.
Di Pekanbaru, Riau, Amril Jambak mengatakan, sebaiknya mereka mundur, meski tidak ada aturan yang dilanggar, karena pasca pendaftaran ke KPU, keseharian mereka sering banyak diucapkan sebagai calon dan ini tentunya secara tidak langsung sudah menggunakan fasilitas negara.
“Idealnya mundur, sehingga tidak ada efek negatif kepada mereka. Nama baik, dan elektabilitas jadi taruhannya, Lgowo saja mundur. Toh demi nama baik, dan penilaian positif dari masyarakat,” ujar wartawan senior ini seraya menambahkan, tidak saja menteri saya rasa. Gibran, yang kini Walikota Solo juga diminta mundur.
Soalnya, kata Amril Jambak, berapa tingkatan yang dilompati, dari Walikota ke Calon Wapres serta sekali lagi walau tidak ada aturannya. “Ini untuk netralitas, dan pandangan positif dari masyarakat,” tegasnya sekali lagi.