STRATEGIC ASSESSMENT. Pertemuan Jaksa Agung RI dan Menpan RB membahas percepatan pembentukan Badan Perampasan Aset tentu upaya lanjutan dari Pemerintah dibawah Koordinasi Menteri Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia(Menkopolhukam RI) didalam mengatasi dampaknya Tindak Pidana Korupsi yang kian menggila. Apapun dasar hukum dan filosofi pembentukannya sepanjang disepakati bersama toh kita semua berharap nantinya badan tersebut memerankan dirinya sebagaimana harusnya. Tentu pertemuan ini tak lepas pula dari Kebijakan Presiden RI untuk mendukung dan memperkuat badan – badan yang sudah ada.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin ST badan ini dihadirkan untuk memulihkan dan memperkuat Aset Negara dan mempersiapkan akselerasinya. Sementara Menpan RB sebagai penggagas hadirnya badan ini sangat mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung RI. Azwar Anas mengatakan kebutuhan akan badan ini sudah sangat mendesak mengingat RUU Perampasan Aset yang gagal disahkan Pada Tahun 2023 sudah mulai dibahas kembali. Tentu dukungan secara kelembagaan harus total terutama pada Pembentukan Tim Tekhnisnya.
Keduanya sama bersepakat bahwa di Era Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi diperlukan kerja – kerja ekstra yang beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat. Untuk itu agar tata laksana dan tata kerja berjalan sempurna dan baik dibutuhkan dukungan semua pihak. Keduanya sepakat bahwa pola Litigasi dan Non Litigasi akan bersanding tanpa harus bersaing bahkan menjadi yang efektif. Kita tentu menunggu kelanjutan dari pertemuan penting ini sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi capaian dari setiap tahapan yang ditempuh oleh Menpan RB dan Jaksa Agung RI.
Secercah harapan untuk kembalinya Aset Negara sudah mulai ada. Tentu kita masih mengingat bagaimana upaya pemerintah menghadirkan Undang – Undang Tax Amnesty(Pengampunan Pajak) yang hasilnya tidak maksimal. Padahal Tax Amnesty adalah upaya paling persuasif dari Negara agar Aset Negara dari tangan Para Pengemplang Pajak bisa kembali. Namun tentu pendekatan persuasif seperti ini tak akan efektif. Perjalanan panjang yang melelahkan didalam penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap menghasilkan kekecewaan. Kini saatnya kita bisa berharap dengan terbentuknya lembaga ini pengembalian aset negara tidak sekedar keinginan dan harapan, melainkan dikerjakan sepenuh hati, menghidupkan semua potensi dan tidak kalah penting adalah Keteguhan Para Pengelola badan tersebut pada komitmennya.
Andi Naja FP Paraga
Pemerhati Sosial