STRATEGIC ASSESSMENT. Said Iqbal juga menyoroti pembahasan upah minimum 2024 yang masih belum menemui titik terang. Pasalnya, PP36/2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dinilai tidak berlaku.
“Kalau PP36/21 nggak berlaku, Permenaker 18/22 nggak berlaku, maka produk hukum mana yang digunakan pemerintah dalam kenaikan ump 2024, yang akan diputuskan November 2023 ini, baik UMP maupun UMP jadi nggak ada dasar hukum,” tegasnya.
Jika Menteri Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minimum 2024 dan merekomendasikan aturan ke Gubernur yang menandatangani baik keputusan upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota, maka satu-satunya dasar dasar hukum yang bisa digunakan UU Ciptaker No 6/2023 tanpa turunannya. Namun, aturan ini sulit mendefinisikan indeks.
“Kalau menggunakan UU Ciptaker, Menaker akan kesulitan definisikan indeks. Persoalan kedua Dewan Pengupahan Kabupaten Kota, Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Nasional belum ada rapat. Mereka bingung semua dewan pengupahan apa dasar putuskan atau rekomendasikan, sehingga nggak ada rapat,” sebut Said Iqbal.
Di sisi lain, lanjutnya, penetapan upah minimum seharusnya ditetapkan untuk UMP 60 hari sebelum diberlakukan. Sedangkan aturan ini diberlakukan per 1 Januari 2024.
“Kalau ditarik 60 hari sebelumnya 1 November, sekarang 22 Oktober, tinggal 8 hari kalau dipaksa berarti ngada-ngada Menaker kalau ada keputusan UMP 2024 yang diputuskan 1 November, orang nggak ada rapat,” sebut Said Iqbal.
Jika sampai Menaker kemudian memutuskan UMP 2024 secara tiba-tiba, Iqbal mewanti-wanti jika kelompok buruh bakal menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN.
“Partai buruh dan serikat buruh akan mem-PTUN-kan begitu keluar 1 November 2023. Karena tidak melibatkan buruh dan pengusaha,” tegas dia.
Sedangkan untuk kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024, Permenaker 18/2022 menuliskan rumusannya harus dikeluarkan 40 hari sebelum ditetapkan.
“Kalau ditetapkan 1 Januari 2024, 40 harinya kira-kira tanggal 20 November 2023. Atau dari hari ini, 28 hari menuju 20 November 2023. Enggak mungkin kurang dari sebulan UMK akan diputuskan, enggak mungkin,” kata Iqbal.