Strategic Assessment, Kalau kita bicara masalah pendekatan legalitas tentunya kita bisa melihat ada pertanyaan, kepindahan IKN harus dilaksanakan, ini tentunya satu program pemerintah yang harus didasari masalah hukum. Negara kita ini negara hukum, sehingga keputusan pemindahan IKN itu sudah melalui kesepakatan nasional, dan proses hukum di lembaga legislatif. Dengan diterbitkannya undang-undang no. 3 tahun 2022 tentang IKN, ujar Wakil Ketua III IKAL SC Komjen Pol (Purn) Dr. Drs. Ito Sumardi, DS, SH, MH, MBA, MM dalam diskusi yang diadakan oleh IKAL Strategic Centre, Kamis, (19/10/2023).
Dalam diskusi publik yang mengangkat tema ”Pembangunan IKN : No Turning Back?”, Komjen Pol (Purn) Dr. Drs. Ito Sumardi mengatakan bahwa hal yang perlu kita pikirkan, adalah pada saat pemindahan, bahwa alasan pemindahan ibukota itu kenapa, dan hal-hal apa yang perlu diantisipasi, ini sangat penting. Dalam proses pemindahan ini ada yang namanya proses transisi, proses transisi ini bahwa secara teoritis setiap perubahan ini harus memerlukan adaptasi. Karena merubah sesuatu mudah, tapi mengadaptasi perubahan itu sangat sulit, sehingga dalam proses perpindahan IKN ini, perlu mengantisipasi kendala-kendala apa yang akan kita hadapi kedepan.
Menjadi masalah disana pada saat ASN itu disana menikah, hingga ini menjadi satu pemikiran pada akhirnya mereka tidak ingin pindah kesana. Ini satu pemikiran yang bagi kita harus kita perhatikan. Karena yang saya dengar juga kalau memang kita fokusnya untuk memindahkan ASN atau pegawai pemerintah ke IKN dengan status masih bujangan, bagaimana kalau sudah menikah nanti, mereka harus tinggal dimana. Belum lagi mereka harus mednapatkan fasilitas pendidikan, rumah sakit dan lain sebagainya, ujar Ito.
Menurut managing partner PH & H Public Policy Interest Group Agus pambudi, S.Teks, MEM, CPN memang sudah saatnya kita harus berpindah, karena kalau tidak semua orang akan datang ke Jakarta, khususnya setelah lebaran.
Pak Presiden itu hobinya tergesa-gesa, apapun pembangunan infrastruktur yang dilakukan tidak hanya IKN, itu tergesa-gesa. Saya monitor dari seluruh sektor, memang ditarget. Jadi jalan tol dari Surabaya-Probolinggo Desember 2018 harus selesai. Itu selesai, tapi apa yang terjadi, cost of operationnya menjadi sangat tinggi. Karena jalan disemen untuk 30 tahun kekuatannya, 3 tahun sudah rusak. Coba bapak cek ke Surabaya, selalu ada perbaikan setiap hari. Karena kondisinya begitu, jadi konstruksinya cepat-cepat, sehingga pemadatan tanahnya tidak matang lalu batunya itu banyak yang tidak di crushing lalu lewatlah truk ODOL. Jadi pecah itu semua, harusnya untuj 30 tahun tapi cuma 3 tahun, ungkap Agus Pambagio.
Sedangkan menurut Deputi Bidang pengendalian Pembangunan OIKN Dr. Drs. Thomas Umbu Pati, M.Si, saat ini saya kira kita sudah berlari, dan ini sudah merupakan keputusan politik, mau tidak mau saya katakana apa pun yang ada didepan, bagaimana kita menata, bagaimna kita menghadapi, kita kelola agar IKN sebagai kota dunia untuk semua merupakan mimpi besar bangsa Indoensia dapat terwujud.
Saya kira dalam perjalanan ini banyak kendala yang kami hadapi dan bagi kami itu dinamika, prinsip bagaimana IKN dapat terwujud dan ini merupakan mimpi besar bangsa Indonesia. Dan visi besar pemindahan IKN kita tahu, dari zaman presiden Soekarno, pak SBY sampai ke pak Jokowi, kita tahu style leadership pemimpin kita hari ini, jadi kami pun dengan target-target beliau, setiap Jum’at evaluasi, apa kemajuannya, apa progressnya itu menjadi tantangan bagi kami, bagaimana mengejar target-target yang sudah beliau sampaikan kepada kami, jelas Thomas Umbu Pati.
Penajam Paser Utara saya kira dalam kajian kita lihat bagaimana posisi strategis Indonesia bagian tengah, minim resiko bencana, gempa, tsunami, gunung api, longsor dan berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah eksis hari ini. Makanya kami dalam pembangunan IKN ada filosofi tiga kota, jantung, otot dan syaraf, itu Balikpapan, Samarinda dan IKN, ujar Deputi Bidang pengendalian Pembangunan OIKN.
Saya kira itu Balikpapan, Samarinda hari ini sudah bertumbuh dengan baik, hanya hari ini pak Agus mengatakan jangan sampai, begitu juga pak Ito, pembangunan IKN ini kita meninggalkan dua kota ini. Bahkan Kabupayen Paser dan Kutai Kartanegara. Dalam UU No, 3 tahun 2022 kami menyebutnya dengan daerah mitra. Daerah mitra ini ada;ah daerah yang akan mensupport IKN, karena sekali lagi IKN tidak akan berjalan sendiri tanpa daerah mitra, ungkap Thomas.(Red)