STRATEGIC ASSESSMENT. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon seorang mahasiswa asal Solo atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres menuai pro kontra yang cukup intens di Masyarakat. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Demikian dikemukakan politisi PPP, Achmad Yakub kepada Redaksi seraya menambahkan, terlepas berbagai kepentingan dan isu dibalik keputusan MK tersebut, menurut saya dalam proses demokrasi, hukum merupakan salah satu landasan dan rambu para pihak untuk bertindak.
“Dalam konteks keputusan MK tersebut sudah final dan berlaku sejak diputuskan. Dinamika penolakan dan penerimaan juga merupakan proses demokrasi yang baik agar keterlibatan dan partisipasi masyarakat di ruang publik. peluang keputusan MK tersebut bagi generasi muda dan Indonesia sendiri secara bangsa memberikan harapan yang positif. Sudah saatnya politisi kita dibeliakan agar bisa menjawab tantangan jaman, sekaligus menampung bonus demografi yang akan kita panen pada periode saat ini hingga 2030,” tambahnya.
Menurut caleg PPP dari Dapil Sumatera Selatan ini, bonus demografi akan menciptakan jendela peluang (window of opportunity) untuk melakukan sesuatu perubahan mendasar bersama generasi milenial dan generasi Z melalui kepemimpinan politik muda.