Strategic Assessment, Pengesahan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN terbaru 2023 menjadi seakan menjadi kado regresi reformasi TNI pasca peringatan HUT TNI, 5 Oktober lalu. Harapan-harapan agar evaluasi reformasi TNI, terutama yang berkaitan dengan perluasan posisi militer pada jabatan sipil, menjadi sirna melalui muatan-muatan dalam UU ASN terbaru ini.
Muatan dalam pengesahan tersebut mengakselerasi perluasan posisi militer pada jabatan sipil, terutama jabatan ASN tertentu. Dijelaskan bahwa dalam ketentuan UU a quo, jabatan yang dapat diisi prajurit TNI dan Polri pada non manajerial yang terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Ketentuan jabatan fungsional yang mengacu pada keahlian dan keterampilan tertentu tersebut membuka peluang penempatan TNI pada jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI atas dasar keahlian dan keterampilan. Padahal Pasal a quo dalam UU TNI secara eksplisit telah membatasi jabatan sipil mana saja yang dapat diduduki anggota TNI tanpa melalui pensiun dini. Sementara jabatan pelaksana yang berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan juga berpotensi menjauhkan anggota TNI terkait dari persoalan yang berkaitan dengan pertahanan negara, sehingga menjadi tidak relevan.
Selain itu, ketentuan bahwa ASN/sipil dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri justru berpotensi mengakibatkan kurangnya jabatan-jabatan untuk perwira (menengah dan tinggi) di instansi terkait, sehingga memperpanjang barisan perwira non-job. Kondisi ini tentu tidak ideal dalam upaya mengatasi permasalahan perwira non-job di instansi terkait.
Berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam UU ASN terbaru tersebut, SETARA Institute menyampaikan catatan berikut:
1. Presiden dan DPR mengevaluasi kembali muatan dalam UU ASN tersebut yang kontraproduktif dengan upaya reformasi TNI, karena membuka jalan perluasan posisi militer pada jabatan sipil secara massif.
2. Muatan dalam UU ASN terbaru ini menghambat akselerasi reformasi TNI ke depan yang fokus kepada 4 kata kunci sebagaimana arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada HUT TNI 2021 lalu, antara lain, reformasi militer (nilitary reform), modernisasi pertahanan (defense nodernization), transformasi pertahanan (defense transformation), dan kekuatan pertahanan Indonesia (Indonesia defense power).
3. Muatan dalam UU ASN terbaru ini secara nyata memperlihatkan adanya upaya membuka jalan terhadap penempatan TNI pada jabatan sipil yang tiada akhir, setelah sebelumnya melalui wacana revisi UU TNI. Kondisi ini juga memperlihatkan sebuah habituasi dan normalisasi penempatan TNI pada jabatan sipil.
4. Muatan dalam UU ASN terbaru ini memperlihatkan rendahnya komitmen reformasi TNI dan Polri dari pejabat sipil. Melalui UU ASN terbaru ini, secara nyata pejabat sipil yang membuka pintu perluasan peran TNI pada jabatan sipil dan semakin menunjukkan bahwa supremasi TNI dan Polri dalam penyelenggaraan negara semakin kokoh.[]
Narahubung:
*Ikhsan Yosarie,* Peneliti HAM dan Sektor Keamanan, SETARA Institute.
*Ismail Hasani,* Peneliti Senior SETARA Institute, Pengajar Hukum Tata Nagara UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.