
STRATEGIC ASSESSMENT. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerapkan konsep resiprokal atau timbal balik dengan instansi TNI – Polri. ASN saat ini bisa mengisi posisi di kedua instansi tersebut.
Azwar Anas menjelaskan selama ini anggota TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI – Polri.
“Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN itu bisa diisi,” kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan.
Ia mencontohkan jabatan itu bisa diisi hingga jabatan Direktur hingga Wakapolri. Meski nantinya konsep baru ini akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dimaksud.
“Dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN itu bisa diisi. misalnya nanti itu Direktur Digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat sangat mungkin ini untuk di buka,” katanya.
UU ASN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna awal Oktober ini. Dalam Pasal 20 UU ASN. (1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.