STRATEGIC ASSESSMENT. DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) gagal mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel setelah rapat paripurna tidak memenuhi jumlah anggota dewan yang hadir.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman selesai menjabat pada 5 September. Kementerian Dalam Negeri meminta tiga nama calon pj gubernur ke DPRD Sulsel sebelum 9 Agustus.
Sidang yang sebelumnya diskorsing selama dua kali 30 menit tidak juga kuorum sehingga empat fraksi, yakni Golkar, PDIP, PAN, dan PKB meninggalkan ruang rapat paripurna.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika menyatakan pihaknya gagal mengusulkan tiga nama calon Pj Gubenur Sulsel ke Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Maka rapat paripurna untuk pengusulan nama calon Penjabat Gubenur Sulawesi Selatan yang akan diumumkan DPRD Sulsel, sampai akhir rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, untuk itu surat dari Mendagri yang meminta tiga nama diusulkan sampai tanggal 9 Agustus tidak dapat kami putuskan,” kata Ina usai sidang paripurna.
Ina menyebut DPRD Sulsel memutuskan tidak mengirimkan nama-nama yang akan menjadi calon Pj Gubernur Sulsel.
“Untuk itu DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama calon Penjabat Gubenur Sulsel untuk periode tahun 2023,” ujarnya.
Sebelum memasuki rapat paripurna, pimpinan 9 fraksi melakukan rapat yang melahirkan empat nama calon Pj Gubernur Sulsel.
Mereka yakni, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar; Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otoda Kemenpan-RB, Jufri Rahman.
Kemudian Staf Ahli Kemenko Polhukam, Laksamana Pertama Abdul Rivai Ras; serta Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Aswanto.
Ina memastikan tidak ada konsekuensi yang diterima DPRD Sulsel setelah tak mengajukan nama calon Pj Gubernur Sulsel.
“Tidak ada konsekuensinya, karena kita hanya diminta tiga nama diusulkan yang nantinya akan diberikan ke bapak presiden. Jadi tiga nama dari DPRD dan tiga nama dari Mendagri. Jadi tiga nama dari Mendagri saja diterima presiden,” katanya
Penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah.
Pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut menyebutkan, “Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu”.
Badan Koordinasi HMI Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengadukan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh ke Polda Sulbar karena pernyataannya terkait analogi soal burung yang dinilai telah melanggar Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Pernyataan Penjabat Gubernur Sulbar terkait analogi pornografi telah melukai hati masyarakat Sulbar, yang religius dan memiliki budaya dan tutur kata yang santun, sehingga kami laporkan,” kata Ketua BADKO HMI Sulselbar, Muhammad Ahyar, seperti dikutip Antara.
Pernyataan Zudan terkait kata burung yang menuai polemik itu disampaikan saat memberi sambutan kepada peserta Coffe Morning di lingkungan Pemprov Sulbar.
“Bapak ibu itu rendah hati, humble seperti burung, burung itu hanya dibutuhkan dan menonjol ketika akan bekerja, dan burung itu menyerang untuk membahagiakan, dan yang diserang merasakan kebahagiaan dan kenikmatan, dan burung menyerang untuk memproduksi anak, memproduksi kebahagiaan dan kerukunan, dan setelah perang selesai lawan burung puas dan yang punya burung juga puas bahagia, burung enggak pernah sombong, mengecil lagi,” demikian pernyataan Pj Gubernur.
Pernyataan Zudan itu dinilai sejumlah elemen masyarakat mengandung pornografi yang tidak layak disampaikan seorang pejabat pemerintah kepada masyarakat.
Merespons polemik tersebut, Dinas Kominfo Provinsi Sulbar lantas meminta maaf terkait beredarnya video pernyataan Zudan yang telah dinilai masyarakat luas mengandung analogi pornografi.
“Diskominfo Sulbar meminta maaf atas beredarnya video terkait pernyataan Penjabat Gubernur Sulbar yang dinilai mengandung pornografi, dan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Sulbar,” kata Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Mustari Mula, dalam pernyataan resminya.
Ia mengatakan, pada forum “Coffee Morning” yang dihadiri seluruh pejabat pemerintah Sulbar dan DPRD di Marasa Corner komplek kantor Gubernur Sulbar, Pj Gubernur tidak bermaksud menyebarluaskan informasi yang mengandung pornografi terkait kata “Burung”.
Namun, Zudan hanya bermaksud membangun sinergi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, dan video yang dibuat tersebut hanya untuk kalangan internal, bukan untuk dikonsumsi publik.
“Untuk menghindari dampak penilaian publik dari tersebarnya video tersebut, maka video sudah dicopot dari akun media sosial Diskominfo Sulbar,” kata Mustari Mula.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan sementara itu mengonfirmasi telah masuk laporan terhadap Pj Gubernur dan Kadis Kominfo Pemprov Sulbar itu.
“Iya (terkait dugaan UU Pornografi). Masih aduan,” kata Syamsu seperti dikutip detikcom.
Masa jabatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera berakhir. Sejumlah nama digadang-gadang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah menggantikan Ganjar sudah mulai bermunculan.
Ganjar Pranowo akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023. Adapun ketiga nama yang digadang-gadang akan menggantikan Ganjar yaitu Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Kepala Badan Diklat Kejagung RI Tony Tribagus Spontana, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno.
“Ketiga nama tersebut merupakan hasil dari rapat gabungan. Seluruh pimpinan DPRD Jawa Tengah dan Ketua Fraksi turut dalam musyawarah pengusulan nama tersebut,” ungkap Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto di Semarang.
Menurut Sumanto, DPRD Jateng telah mengirimkan ketiga nama calon Pj Gubernur Jawa Tengah itu ke Kemendagri. Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, pemilihan tiga nama itu berdasarkan atas kapabilitas yang mampu meneruskan program Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
“Kriterianya ketiga orang tersebut bisa melanjutkan program-program dari Pak Gubernur Jateng. Dan itu sudah kami usulkan ke Kemendagri,” kata Sumanto. Selanjutnya, nama tersebut akan ditindaklanjuti dan menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan menjadi Pj Gubernur Jateng.
Pemilihan Pj Gubernur berdasarkan Permendagri No 4 Tahun 2023. Tercantum pada Pasal 2, yakni untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemerintah menunjuk Pj Gubernur untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan pada daerah tersebut sampai dengan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur definitif.
Salah satu kandidat Pj Gubernur Jateng, Hasto Wardoyo merupakan mantan Bupati Kulonprogo. Presiden Joko Widodo mengangkatnya menjadi Kepala BKKBN pada Juli 2019 silam. Sementara itu, Tony Tribagus Spontana memiliki sepak terjang karier pada bidang hukum.
Tony mengawali kariernya sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI pada tahun 2014. Kemudian ia menjadi Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI pada tahun 2020 silam.
Sedangkan Sumarno merupakan ASN yang telah lama berkarir di Pemprov Jateng. Sebelum menjabat Sekda Jateng, ia menjadi Kepala BPKAD Jateng.