STRATEGIC ASSESSMENT. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons Ombudsman RI soal nama-nama calon penjabat kepala daerah di sejumlah provinsi yang diajukan berasal dari prajurit TNI dan polisi aktif. Kemendagri mengatakan nama-nama yang diajukan itu baru usulan. “Penunjukan Pj Kepala Daerah itu ada aturannya dan ada tahapan-tahapannya. Saat ini Kemendagri baru sampai pada tahap menerima usulan. Jadi belum ada yang ditetapkan,” kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan.
Benni mengakui bahwa usulan nama-nama Pj kepala daerah di sejumlah daerah ada yang berlatar TNI-Polri. Dia mengatakan nantinya usulan nama-nama Pj yang diusulkan akan melalui proses verifikasi untuk ditentukan layak atau tidak menjadi Pj Kepala Daerah.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyoroti nama-nama calon penjabat kepala daerah di sejumlah provinsi yang diajukan berasal dari prajurit TNI dan polisi aktif. Ombudsman menegaskan kepada Pemerintah bahwa penjabat kepala daerah haruslah dari sipil.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Dia awalnya menyampaikan bahwa sebentar lagi akan ada 85 penjabat kepala daerah baru yang akan segera ditetapkan.
Robert menyampaikan pihaknya telah mencermati perkembangan yang terjadi di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang akan segera berganti kepala daerah. Dia menyebut pihak Ombudsman masih menemukan 2 pelanggaran yang terjadi, yakni perihal transparansi dan penjabat kepala daerah dari militer dan kepolisian. Dia menyayangkan ini yang terjadi di seluruh daerah yang akan berganti kepala daerah. Padahal, kata dia, 9 Agustus merupakan hari terakhir batas pengusulan dari daerah ke pusat.
Kemudian, dia juga menemukan pelanggaran lainnya yakni adanya TNI dan Polri aktif yang diusulkan menjadi penjabat kepala daerah. Dia menegaskan itu tidak sejalan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2003.
“Kami masih mencatat ada unsur tentara yang diajukan dari tingkat provinsi, yang ini sesuatu yang justru berjalan berpunggungan, berbeda dari apa yang jadi semangat dari tindakan korektif Ombudsman. Kemudian, ada juga dari beberapa daerah tertentu provinsi, saya tidak akan sebut provinsinya, mengajukan nama berasal dari pihak kepolisian, Polri, yang itu tanpa meminta persetujuan dari Kapolri,” kata Robert saat konferensi pers seperti disiarkan di YouTube Ombudsman RI.
“Ini 2 hal ini dari unsur tentara yang masih aktif diusulkan, sementara dari unsur kepolisian tanpa melalui permintaan penugasan dari Kapolri merupakan hal yang dalam pandangan Ombudsman ini tidak konsisten dari semangat atau substansi atau pesan yang diberikan dari poin kedua dalam tindakan korektif yang sudah kami sampaikan kepada Pemerintah,” sambungnya.
Robert meminta agar Kemendagri membuka nama-nama penjabat kepala daerah yang diusulkan ke publik. Dia meminta itu agar publik bisa mencermati dan memberikan masukan serta penilaian atas nama-nama itu.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta publik memercayakan proses seleksi kandidat penjabat gubernur kepada pemerintah, termasuk soal adanya polisi aktif yang diajukan sebagai pj gubernur menurut Ombudsman RI. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki pengalaman dan juga aturan untuk menyikapi hal ini.
Adapun, aturan pengangkatan pj kepala daerah ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. “Mari kita tunggu nanti dari hasil identifikasi, kompilasi, dari semua usulan itu kemudian akan dilakukan pembahasan awal,” kata Benni.
“Kalau itu yang jadi concern publik, kita lihat berapa yang dari TNI-Polri itu yang betul-betul memenuhi syarat atau tidak,” kata dia. Benni menyebutkan, sah-sah saja jika polisi aktif diusulkan sebagai kandidat pj kepala daerah walaupun Ombudsman menyoroti letak masalah berada pada pengusulan tanpa izin Kapolri. Jika nama-nama yang diusulkan itu tidak sesuai persyaratan, semisal dari segi pangkat eselon, otomatis nama-nama itu akan gugur sebelum dibawa ke forum Tim Penilai Akhir (TPA) untuk diputuskan.
“Kalau tidak memenuhi syarat, kami tim pembahasan awal tidak akan lepaskan (ke TPA),” ucap Benni. Seandainya pun lolos, Benni menyebut bahwa nama-nama itu akan dilakukan profiling kembali dan dibahas lintas kementerian dan lembaga untuk diperiksa rekam jejaknya. “Jadi ada syarat-syarat, ada aturan, yang kita jadikan rujukan untuk melakukan seleksi evaluasi terhadap usulan-usulan yang disampaikan tadi. Kalau sudah jelas-jelas tidak memenuhi syarat, tentu kita tidak akan meloloskan. Sepanjang dia memenuhi syarat, siapa pun ya akan diloloskan,” ujar dia.
Sementara itu, salah seorang mantan aktifis PRD dan BEM mengatakan, penunjukkan Pj kepala daerah yang tidak sesuai aturan serta hasil TPA yang tidak transparan akan membuat bandul politik menuju situasi di era jaman Orba, bahkan lebih buruk karena saat ini sudah ada jaman oligarki yang berkuasa. “TNI dan Polri aktif jelas bukan ASN, dan berdasarkan regulasinya Pj kepala daerah diisi oleh ASN aktif baik yang menjabat struktural dan fungsional. Masukan dan kritikan dari Ombudsman RI patut diindahkan Kemendagri dan kementerian lembaga yang masuk dalam TPA,” ujarnya