
STRATEGIC ASSESSMENT. Puluhan prajurit TNI mendatangi Markas Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Sabtu (5/8). Ternyata kedatangan tersebut dipicu penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan, ARH, yang juga saudara dari anggota TNI. Sekitar 40 anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sumatra Utara, pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Salah satu prajurit TNI yang berada di lokasi kejadian adalah penasihat hukum Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan. Puluhan prajurit TNI yang mengenakan seragam itu mendatangi Mapolrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan saudara Mayor Dedi Hasibuan yang berinisial ARH. ARH adalah tersangka dalam kasus pemalsuan surat keterangan lahan di salah satu perseroan terbatas (PT) di Sumatra Utara.
“Iya betul, beliau (Mayor Dedi Hasibuan) tadi hadir ke kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas sebagai keluarga ARH, salah seorang tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Hingga pukul 19.00 WIB, para prajurit itu masih bertahan di depan lokasi kejadian. Tak lama berselang, ARH bebas dan dibolehkan meninggalkan Mapolrestabes Medan. Setelah tersangka dibebaskan, barulah puluhan prajurit TNI itu membubarkan diri.
Hadi memastikan, kedatangan Mayor Dedi serta sejumlah anggotanya untuk mengetahui proses hukum terhadap ARH yang tengah berjalan. “Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya, kepolisian profesional dalam menegakkan hukum berdasarkan aturan yang berlaku,” tutur Hadi.
Sementara, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Rano Al-Fath menyayangkan aksi penggerudukan puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan (BB) ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolrestabes) Medan terkait masalah personal. Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyarankan agar pimpinan TNI melakukan evaluasi kepada anggotanya.
Pasalnya, kata dia, TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan dua lembaga yang memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan keamanan RI serta memiliki tanggung jawab dan tugas yang berbeda. “Kedua instansi ini saling melengkapi layaknya kakak dan adik atau dua sahabat yang peduli dengan satu sama lain,” kata Rano di Jakarta, Senin (7/8/2023). Dia menilai aksi penggerudukan tersebut kurang bijaksana karena menimbulkan preseden kurang baik terhadap relasi antarlembaga yang selama ini terjalin dengan penuh rasa hormat.
Menurut Rano, ada langkah elegan apabila prajurit TNI memiliki aspirasi terhadap polisi, yaitu mengikuti prosedur sesuai undang-undang yang berlaku. “Saya yakin Polri dalam tugas pokok dan fungsinya telah melakukan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Mereka akan dengan senang hati membantu apabila ada pertanyaan atau hal yang dirasa kurang pas,” kata Rano dalam siaran persnya, Senin. Dia menyatakan harapannya agar pimpinan TNI bisa memberi atensi khusus terhadap aksi puluhan prajurit menyambangi Polrestabes Medan.
Politisi PKB itu mengungkit soal survei kepercayaan terhadap TNI yang tinggi sehingga seharusnya secara bersama memelihara kepercayaan masyarakat tersebut. “Untuk itu kami harap ada evaluasi atau atensi khusus dari unsur pimpinan TNI terhadap anggota di bawah, karena hal ini sudah menjadi sorotan masyarakat dan media,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI, Julius Widjojono mengatakan, saat ini, kasus penggerudukan puluhan prajurit TNI itu masih didalami Kodam I/BB. Julius Widjojono menyebutkan bahwa permasalahan tersebut akan diselesaikan oleh Kodam I/BB. Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/BB Kolonel Rico Siagian sudah mengklarifikasi kasus yang ada. Dia membenarkan bahwa salah satu anggota TNI yang mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, yakni Mayor Dedi Hasibuan. Rico mengatakan, kedatangan Dedi untuk menjumpai Kasat Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Polisi (Kompol) Teuku Fathir Mustafa. Kata Rico, Dedi ingin membicarakan soal penangguhan penahanan keluarganya berinisial ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.
Penangguhan penahanan ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah, dikabulkan Polrestabes Medan. Penangguhan penahanan ini dikabulkan setelah puluhan personel TNI yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan datang dan sempat cekcok dengan PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Dilansir detikSumut, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan permohonan penangguhan penahanan ARH dikabulkan. “Iya benar,” ujar Kombes Valentino dimintai konfirmasi Senin (7/8/2023).
Valentino menyebutkan dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Selain itu, ada jaminan dan penjamin bahwa tersangka tidak akan kabur setelah penahanannya ditangguhkan. “Untuk pengajuan (penangguhan ARH) itu tanggal 3 (Agustus). Jadi ini pertimbangan penyidik, sudah kita terima permohonan dari pihak-pihak sesuai ketentuan, disertai jaminan, dan telah kita ambil keputusan seperti itu,” ujar Valentino. Informasi dihimpun ARH telah keluar dari Satreskrim Polrestabes Medan sekitar pukul 21.00 WIB. ARH tampak memakai kacamata, mengenakan baju biru, berbaju biru, dan bercelana panjang.
Sedangkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatra Utara (Sumut), turut menyoroti aksi puluhan anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan yang dikomandoi Mayor Dedi Hasibuan saat mendatangi Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8/2023). Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan adanya peristiwa tersebut. Dia menilai, tindakan mereka seolah menggeruduk dan mengintervensi proses hukum yang tengah menjerat seorang tersangka kasus mafia tanah. Karena itu, LBH Medan mendesak Pangdam I Bukit Barisan menindak tegas Mayor Dedi Hasibuan beserta puluhan prajurit tersebut.
“Seyogianya tidak ada kewenangan mayor tersebut untuk memaksa atau meminta penangguhan penahanan,” kata Irvan, dikutip dari Tribunnews.com. Dia menegaskan, tindakan yang dilakukan Mayor Dedi serta para prajurit itu adalah bentuk ketidaktaatan kepada hukum.
Menurutnya, Kapolda Sumut pun perlu memeriksa Kapolrestabes dan Kasatreskrim terkait penangguhan penahanan tersebut. Irvan menambahkan, LBH Medan juga meminta Polrestabes Medan untuk tetap mengusut tuntas kasus mafia tanah yang sedang berjalan.
“Ini jelas membuat presedensi buruk hukum di Indonesia khususnya di Kota Medan,” ujar Irvan. “Sudah seharusnya oknum-oknum (TNI) yang memaksa dan menyalahi aturan ini ditindak tegas, dan dari pihak Polri yang melakukan diskriminasi terkait ada yang ditangguhkan atau tidak ditangguhkan,” lanjutnya. “Tindakan Mayor Dedi Hasibuan mencoreng dan mempermalukan TNI, padahal masyarakat sangat respek pada TNI,” tandasnya.
Sementara itu, mantan aktifis Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Jakarta menyatakan, tindakan oknum anggota TNI menggeruduk kantor polisi untuk menangguhkan penahanan tersangka jelas merupakan aktifitas pembusukan terhadap kredibilitas dan wibawa TNI yang selama ini solid dalam mendukung proses penegakkan hukum. “Saya setuju dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Panglima TNI yang memerintahkan agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja, agar tidak terjadi dikemudian hari. Penegakkan hukum adalah salah satu target pemerintahan Jokowi yang patut didukung sepenuhnya oleh anggota TNI, Polri dan ASN/PPPK,” ujarnya.