STRATEGIC ASSESSMENT. Sehari setelah Kejaksaan Agung memeriksa memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023), seseorang disebut mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantor Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan pada hari ini, Selasa (4/7/2023). “Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (Uang Rp27 miliar itu semua),” kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Jakarta). Sebelumnya, Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp27 miliar. Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan. “Kalau sepenjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini,” kata Maqdir. Maqdir enggan menyebut identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut. Namun dikatakannya merupakan pihak swasta.
“Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami, pihak swasta,” sebutnya. Uang senilai Rp 27 miliar itu disebut Maqdir dikembalikan dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat. Selanjutnya mereka akan menyerahkan ke Kejagung. “Sekarang akan kami serahkan ke kejaksaan,” sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberkan fakta soal tuduhan menerima Rp27 miliar oleh tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G paket 1 sampai 5 Kominfo 2020-2022 Irwan Hermawan. Setelah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung, Dito Ariotedjo mengaku telah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya. “Saya tidak mau berlarut menggalang opini. Saya ini diklarifikasi dan pernyataan secara resmi. Ini terkait terlebih tudugan saya menerima Rp27 miliar,” kata Menpora Dito Ariotedjo di Kejagung, Senin (3/7/2023).
Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Dave Laksono menyatakan tidak ada dana korupsi menara BTS Kemenkominfo yang mengalir ke Komisi I.
Diketahui, Komisi I DPR merupakan mitra kerja Menkominfo Johnny G. Plate yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G. “Enggak ada. Enggak ada, enggak ada,” ucap Dave di kompleks parlemen, Selasa (4/7). Dia menganggap hal itu mestinya ditanyakan kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak yang mengusut kasus tersebut. Dave memastikan DPR tak akan menghalang-halangi atau menutupi dugaan keterlibatan Komisi I jika ada. “Memang tidak ada, enggak ada yang ditutupi, jadi tidak ada aliran, jadi tidak ada yang dikhawatirkan,” kata dia.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengungkap empat klaster dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyediaan infrastruktur pembangunan menara BTS di bawah Kominfo.
Keempat klaster itu yakni, Kominfo, Komisi I DPR, klaster pemborong, dan Kejagung yang melibatkan para makelar kasus untuk pengamanan penerapan pasal-pasal tertentu dalam proses penyidikan.
LP3HI dan MAKI mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat semua pihak terlibat dalam empat klaster korupsi yang menjerat bekas Menkominfo Johnny G Plate.
“Keempat klaster ini, semuanya turut menikmati aliran-aliran uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo ini,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (26/6).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi dari Inspektorat Jenderal Kemenkominfo dan Pokja BTS 4G BAKTI Kominfo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. “Saksi yang diperiksa DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7).
Sementara untuk tujuh saksi lainnya, Ketut mengatakan berasal dari para pegawai tim Kelompok Kerja (Pokja) Bakti Kementerian Kominfo. Ketujuh pegawai Bakti itu berinisial WN, NR, GW, MS, SSD, DTJ, dan DA. Ia menjelaskan para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi tersangka Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Windy Purnama.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Ketut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Mantan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif bersama 3 pihak swasta disebut sengaja “mengunci” persyaratan lelang proyek menara BTS 4G yang dibuat tanpa kajian memadai supaya hanya bisa dimenangkan perusahaan atau konsorsium tertentu. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Surat dakwaan keduanya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Dalam dakwaan itu disebutkan, Anang beserta Irwan, Galumbang, serta Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali bertemu buat mengatur persyaratan pemilihan penyedia antara lain persyaratan pemilik teknologi, lisensi jaringan tertutup, dan kemitraan. “Dengan tujuan untuk membatasi peserta lelang dan memenangkan calon penyedia yang telah disiapkan,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan. Keempat orang itu kemudian sepakat buat memenangkan sejumlah perusahaan dalam proses lelang proyek itu. Para perusahaan yang sudah diatur buat memenangkan lelang adalah PT. Telkominfra, PT. Multi Trans Data (MTD) dan Fiberhome, PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Energy Indotama (PT.SEI) dan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia.
Dalam dakwaan juga disebutkan, Irwan beserta Anang dan Galumbang juga menentukan kriteria pemilihan penyedia yang mengarah pada penyediPengerjaan proyek itu dibagi ke dalam 5 paket yang sudah ditentukan pemenangnya. Pertama adalah konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra dan PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk pengerjaan paket 1 dan 2. Kemudian konsorsium PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Energy Indotama (SEI) mengerjakan paket 3. Lalu konsorsium PT. Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia mendapatkan paket 4 dan 5.
Kubu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pengadaan BTS 4G 2021-2022 di Kemenkominfo merupakan bentuk pelaksanaan atas arahan Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Plate dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin mengaku keberatan atas narasi yang menyebut bahwa pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo bertujuan untuk merampok uang negara.
Ia protes dengan narasi seakan-akan penambahan 7.904 BTS 4G pada 2021-2024 dicetuskan tanpa melalui kajian. “Padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad dalam sidang di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakrta Pusat, Selasa (4/7/2023). Achmad lantas menjabarkan, sejumlah rapat tersebut antara lain, rapat terbatas kabinet 12 Mei pada 2020 melalui video conference presiden di Istana Merdeka.
Jokowi disebut memberikan arahan untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Selanjutnya, dalam rapat terbatas kabinet 4 Juni 2020 melalui video conference tentang Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-20245. Jokowi disebut memberikan arahan kepada Plate. Saat itu, terdapat satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang diperlukan.
Pemenuhan kebutuhan infrastruktur itu bisa dilakukan dengan dana dari investasi pihak swasta atau pemerintah. “Hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional,” ujar Achmad. Arahan berikutnya disampaikan dalam rapat internal kabinet tanggal 29 Juli 2020 di Istana Merdeka mengenai Pengadaan Program Kegiatan di Bidang Pangan, Kawasan Industri dan Information Communication Technology (ICT). Dalam pertemuan itu, Jokowi disebut memberikan penjelasan bahwa terdapat penambahan ruang fiskal Rp 179 triliun karena adanya kenaikan defisit APBN.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 131 triliun hanya boleh dikeluarkan untuk urusan pangan, kawasan industri, dan ICT. Menurut Achmad, Menkominfo diarahkan agar menjelaskan mengenai perlu atau tidaknya menara BTS, fiber optic bawah laut, hingga pihak lain swasta yang mengerjakan proyek terkait ICT. Arahan berikutnya disampaikan pada rapat terbatas kabinet 3 Agustus 2020 di Istana Merdeka mengenai percepatan transformasi digital.
“Presiden memberikan arahan untuk menyelesaikan ICT yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa atau kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo,” ujar Achmad. Bertolak pada sejumlah arahan presiden dalam rapat-rapat kabinet di Istana, Achmad mengatakan bahwa pembangunan tower BTS 4G menjadi 7.904 bukan keinginan Plate . Ia mengklaim, semua syarat pengadaan BTS 4G sudah terpenuhi dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemenkominfo.
Sebelumnya, Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan bancakan proyek BTS ini. Namun, baru tiga di antaranya yang sudah disidangkan. Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.
Jaksa juga mendakwa Plate telah menerima Rp 17.848.308.000. Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022. Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta. Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk membayar biaya bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali.
Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya. Achmad Latif mengirim uang sebanyak empat kali. Antara lain, Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021. Kemudian, Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus pada Maret 2022 dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Diosis Kupang di bulan yang sama.
Politikus Partai Nasdem ini juga disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 2022. Di tahun yang sama, Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine. Fasilitas ini berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452,5 juta. Johnny G Plate juga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Paris, Perancis, sebesar Rp 453,600 juta dan London, Inggris sebesar Rp 167,6 juta, serta Amerika Serikat sebesar Rp 404,6 juta (Red/berbagai sumber).