STRATEGIC ASSESSMENT. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ), mendesak Pemerintah Joko Widodo, secara khusus Kementerian Agama, untuk segera mengambil langkah-langkah penyelamatan Rumah Sakit Haji Jakarta serta menyelamatkan nasib para pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta yang sampai hari ini tidak mendapatkan pembayaran gaji, Tunjangan Hari Raya dan hak normatif lainnya sebagaimana yang seharusnya. Desakan ASPEK Indonesia kepada Pemerintah, didasarkan pada kepemilikan PT Rumah Sakit Haji Jakarta yang saat ini 93% sahamnya dimiliki oleh Kementerian Agama. Sedangkan pengelolaan Rumah Sakit Haji Jakarta saat ini dikelola oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dalam keterangan pers tertulis kepada media.
Mirah Sumirat mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan pernah memanggil Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta, pihak Kementerian Agama serta pihak Syarif Hidayatullah Jakarta, terkait tidak dibayarkannya THR dan hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta. Namun ternyata hingga saat ini Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama tidak kunjung membayarkan THR dan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada kesungguhan dari Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan permasalahan hak-hak normatif ketenagakerjaan kepada para pekerja, ungkap Mirah Sumirat.
Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta berencana melakukan aksi unjuk rasa selama 3 hari, pada tanggal 6 sampai 8 Juni 2023. Lokasi aksi akan dilakukan di lingkungan Rumah Sakit Haji Jakarta. Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Indi Irawan, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa terpaksa dilakukan, karena para pekerja merasa sangat kecewa, sudah cukup lama hak-hak normatifnya tidak dipenuhi oleh manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta. Padahal selama bertahun-tahun karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta telah memberikan kontribusi maksimal bagi keberlanjutan Rumah Sakit Haji Jakarta, termasuk dalam melayani masyarakat. Kami hanya menuntut hak kami, tidak menuntut lebih, tegas Indi Irawan.
Indi Irawan mengungkapkan, ada 8 “Jeritan Karyawan” Rumah Sakit Haji Jakarta:
1. Tolak Pembayaran Gaji 50% dari Gaji Pokok, dan Bayarkan Gaji 100% Upah (Take Home Pay).
2. Bayarkan Gaji Karyawan secara penuh tanpa dicicil.
3. Tolak Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 yang hanya 25% dari Gaji Pokok dan Bayarkan THR Tahun 2023 sebesar 100% Upah (Take Home Pay).
4. Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta yang tertunggak sejak bulan Juni 2020.
5. Mendesak Menteri Agama selaku pemilik 93% PT Rumah Sakit Haji Jakarta dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku Pengelola Rumah Sakit Haji Jakarta, untuk mempercepat proses likuidasi PT Rumah Sakit Haji Jakarta. Mengingat sejak tahun 2017 sampai saat ini proses Likuidasi PT Rumah Sakit Haji Jakarta tidak kunjung selesai.
6. Bayarkan Kekurangan Gaji 175 Karyawan yang upahnya masih di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.
7. Bayarkan segera Uang Pesangon/Uang Pisah kepada Karyawan yang telah pensiun, meninggal dunia dan mengundurkan diri. Karena sampai saat ini PT Rumah Sakit Haji Jakarta belum membayarkan hak-hak karyawan yang telah meninggal dunia, pensiun maupun mengundurkan diri.
8. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan kemelut permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Jakarta, karena keberadaan Rumah Sakit Haji Jakarta sangat penting dan merupakan Monumen Syuhada Mina.
Indi Irawan menyatakan, jika 8 “Jeritan Karyawan” Rumah Sakit Haji Jakarta tidak dipenuhi, maka Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta akan melaksanakan Aksi Mogok Kerja.
Mirah Sumirat pun menegaskan bahwa ASPEK Indonesia akan mendukung dan membersamai Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta dalam memperjuangkan hak-hak normatifnya, termasuk dalam aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta.