STRATEGIC ASSESSMENT. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) membantah tuduhan dari Direksi Gunung Agung yang menyatakan ASPEK Indonesia memberikan informasi yang menyesatkan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan sepihak yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung. Bantahan disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis ASPEK Indonesia kepada media (26/05).
Mirah Sumirat mengungkapkan, PHK massal dan sepihak yang dilakukan oleh manajemen Gunung Agung dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan itu nyata adanya! Kami mendapatkan informasi yang valid dari internal perusahaan terkait PHK massal dan sepihak yang terjadi di Gunung Agung. Termasuk terkait sistem kerja kontrak yang selama ini terjadi di Gunung Agung, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
ASPEK Indonesia juga menanggapi pernyataan Direksi Gunung Agung yang seolah-olah menunggu respon balik dari ASPEK Indonesia terkait surat jawaban Direksi Gunung Agung kepada ASPEK Indonesia. Mirah menyebut pernyataan itu sebagai pernyataan tidak bertanggung jawab dan hanya ingin terlihat baik di depan publik. Karena faktanya, Direksi Gunung Agung dalam surat balasannya kepada ASPEK Indonesia, telah tegas menolak permohonan pertemuan dengan dalih tidak adanya hubungan hukum antara Gunung Agung dengan ASPEK Indonesia. Sikap arogan Direksi Gunung Agung itu menunjukkan bahwa Direksi dan manajemen Gunung Agung sesungguhnya tidak paham dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak serikat pekerja yang ada di Indonesia. ASPEK Indonesia selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung), memiliki hak konstitusional untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.
ASPEK Indonesia juga menyoroti sikap arogansi Direksi Gunung Agung yang tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung) yang sah berdiri dan telah mendapatkan Bukti Pencatatan dari instansi ketenagakerjaan setempat. ASPEK Indonesia telah membaca surat tanggapan dari Direksi Gunung Agung terhadap surat resmi dari Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung). Dalam surat tersebut Direksi Gunung Agung mempermasalahkan legalitas formil Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung) berdasarkan pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.06/MEN/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Padahal, ketentuan yang dirujuk oleh Direksi Gunung Agung tersebut, tidak dapat dijadikan dasar untuk tidak mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung) yang telah sah secara hukum. Direksi Gunung Agung harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan, jangan asal membela diri, tapi justru tidak sesuai dengan hukum yang berlaku!, tegas Mirah Sumirat.
ASPEK Indonesia menuntut Direksi PT GA Tigas Belas (Gunung Agung) untuk menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan hak-hak pekerja yang di-PHK, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. “Jangan perlakukan pekerja, habis manis sepah dibuang!” tegas Mirah Sumirat.
ASPEK Indonesia menyayangkan terjadinya penutupan Toko Gunung Agung, mengingat eksistensi Toko Gunung Agung selama puluhan tahun di Indonesia. Namun bukan berarti Direksi Gunung Agung bisa memperlakukan pekerjanya secara sewenang-wenang.
Dalam eksistensi Toko Gunung Agung selama puluhan tahun, sesungguhnya terdapat kontribusi setiap pekerjanya yang telah memberikan keuntungan kepada perusahaan. Maka wajar jika para pekerja yang di-PHK, melakukan penolakan dan menuntut dibayarkannya hak-hak pekerja.
Di “akhir hayatnya” Toko Gunung Agung, seharusnya Direksi Gunung Agung memberikan akhir yang baik dan membahagiakan kepada seluruh pekerja dan keluarganya, bukan malah sewenang-wenang! pungkas Mirah Sumirat.