STRATEGIC ASSESSMENT-Tuban. Presiden Joko Widodo mengapresiasi para petani yang menggunakan pupuk organik. Hal tersebut disampaikan ketika mengunjungi percepatan tanam padi pasca panen, di Desa Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, belum lama ini.
Para petani padi yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), kata Jokowi telah tiga tahun lamanya menggunakan pupuk organik dengan lahan yang mencapai 1.000 hektare. Menurutnya, ini sangat bagus karena biaya produksi bisa ditekan seefisien mungkin.
Di Tuban, Presiden diagendakan untuk menuju Kawasan Daulat Pangan Serikat Petani Indonesia di Desa Senori, Kecamatan Merakurak. Kepala Negara akan melakukan tanam padi dan berdialog bersama sejumlah perwakilan petani.
Setelah itu, Presiden akan menuju Pasar Sambonggede untuk menyapa para pedagang sekaligus memberikan sejumlah bantuan sosial kepada mereka.
Harus Jadi Program dan Gerakan Nasional
Dewan Pembina Institut Agroekologi Indonesia (INAgri) Achmad Yakub mengatakan memang gerakan untuk memakai dan membuat pupuk organik di kalangan petani sebenarnya sudah berlangsung sekitar lima tahun. Namun, gerakan tersebut sulit berkembang karena hanya dilakukan oleh petani di wilayah-wilayah tertentu. Seharusnya, ujar Achmad, jika pemerintah ingin memasifkan penggunaan pupuk alami tersebut, imbauan Presiden Jokowi harus menjadi gerakan nasional.
“(Selama ini) Dia spasial, hanya di spot-spot tertentu. Misalnya, di Kementan hanya menyediakan sertifikasi organik misalnya mempermudah, mendorong, memperkenalkan good agriculture practice, dan seterusnya, tetapi tidak menjadi program nasional yang besar, dia hanya spot-spot tertentu. Ketika sampai di Pemda pun, dinas pertanian belum tentu menyambutnya, tergantung kepedulian pemda. Harapannya, arahan Presiden yang sudah beberapa kali disampaikan ini menjadi gerakan nasional,” ungkap Achmad.
“Jadi petani akhirnya tidak bisa sendirian, harus didukung oleh lingkungan pedesaan, lingkungan bisnis, lingkungan usaha tani, yang terintegrasi. Jadi pemeirntah ketika Presiden mendorong pemakaian pupuk organik, apa tindak lanjut desain di sebuah daerah untuk jangka pendek, menenngah, dan panjang?,” katanya.
“Kemudian penegakkan UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Ketika sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan harus ada konsekuensi , tidak boleh dikonversi menjadi nonpertanian, tidak boleh irigasi dirusak, dan harus ada insentif tertentu dari pemerintah seperti insentif harga, asuransi pertanian,” tutur Achmad.