STRATEGIC ASSESSMENT-Jakarta. Pembubaran paksa disertai tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan massa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung dan Bengkulu. Puluhan mahasiswa ditangkap secara sewenang-wenang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka yang sampai malam ini masih belum dibebaskan. Setidaknya 48 orang di tangkap di Lampung dan 4 orang ditangkap di Bengkulu. Ini bukan kejadian pertama tindak represif anggota Polri terhadap demonstrasi yang dilakukan mahasiswa maupun rakyat.
Atas peristiwa tersebut, koalisi masyarakat sipil mengecam tindakan kekerasan aparat karena ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan Undang – Undang. Selain itu, peristiwa ini kembali menegaskan bahwa Polri sesungguhnya tidak pernah berbenah, dan malah menambah catatan buruk Polri dalam penanganan aksi massa.
Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil mendesak:
1. Kepada Kapolri untuk menindak tegas Kapolda Lampung dan Kapolda Bengkulu beserta Aparat pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap massa demonstrasi mahasiswa, meminta dibebaskan segera pada demonstran yang ditangkap serta bertanggung jawab atas korban yang mengalami luka-luka;
2. Kepada Komnas HAM RI untuk segera melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kapolda Lampung dan Kapolda Bengkulu beserta jajarannya;
3. Kepada Presiden untuk memberikan peringatan keras kepada Kapolri beserta jajarannya yang melakukan pembiaran atas tindakan represif terhadap para demonstran
Jakarta, 30 Maret 2023
Tertanda
Koalisi Masyarakat Sipil
1. YLBHI
2. Walhi