STRATEGIC ASSESSMENT. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga telah secara resmi menerbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Perkaban) Nomor 11 Tahun 2022.
Terbitnya regulasi tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, kemudian diharapkan mampu melindungi produsen dan konsumen pangan dari gejolak yang tidak menguntungkan.
Enam komoditas yang diatur mencakup kedelai, cabai, bawang merah, daging sapi, daging kerbau, dan gula. Perlu koordinasi yang kuat agar peraturan ini bisa dilaksanakan.
Pengaturan harga yang dilakukan dengan cermat tersebut pada praktiknya sangat efektif meningkatkan kesejahteraan petani, penggilingan padi kecil dan antisipasi terjadinya inflasi yang potensial mengganggu pertumbuhan ekonomi