STRATEGIC ASSESSMENT- Berdasarkan Surat B/51/II/2023/SATRESKRIM Nomer laporan Polisi LP B/02/12023SPKT/POLSEK PLUMPANG/POLDA JATIM Tanggal24 Januari 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal KUHP 363 ayat 1 ke,5e KUHP.Tuntutan 5 Tahun tersangka Harus ditahan.
Sesuai Laporan Polisi diatas diduga Penyidik Polres tuban satreskrim tidak memberikan informasi secara transparan kepada pelapor an ZA,informasi dari pelapor semua pelaku berada dirumah akan tetapi penyidik tidak melakukan tindakan hukum secara maksimal kepada tersangka dan pelapor sudah memeberikan informasi kepada penyidik siapa2 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian alat berat Merek Komatsu PC 200.
Pelapor menyampaikan kepada SA kerugian ditaksir Rp. 400,000.000.
Keinginan pelapor pihak penyidik melaksanakan Undang Undang yang berlaku agar terjadi rasa keadilan dan semua yang terlibat agar di tidak secara hukum yang berlaku.
Setelah Media ini dipublikasikan secara bebas dan tidak ada lanjutannya dari penyidik atau penyidik tidak melakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku maka pelapor menunjuk Kuasa hukum untuk melakukan laporan ke Propam Polda Jatim.
Semua Informasi Bisa di konformasi ke nomer pelapor 081245560835