STRATEGIC ASSESSMENT-Jakarta. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah dan DPR untuk bersungguh-sungguh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan Indonesia. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media, memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Woman’s Day (IWD) yang diperingati setiap tanggal 8 Maret di seluruh dunia.
Mirah Sumirat menegaskan beberapa tuntutan kepada Pemerintah dan DPR, yaitu:
1. Sahkan segera RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang sudah puluhan tahun proses legislasinya tidak diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR RI.
2. Sahkan segera RUU Kesehatan Ibu dan Anak, salah satunya untuk memberikan jaminan perlindungan pembayaran upah secara penuh terhadap pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan, dengan hak cuti selama 6 bulan.
3. Cabut segera UU Omnibus Law, Cipta Kerja, yang telah merugikan para pekerja/buruh dan rakyat Indonesia.
Hari Perempuan Internasional atau International Woman’s Day (IWD) diperingati setiap tanggal 8 Maret. Peringatan ini bertujuan untuk mencapai perdamaian dan kesetaraan bagi kaum perempuan di seluruh dunia, tanpa memandang etnis, ras, dan agama.
Jangan ada lagi kesewenangan dan ketidakadilan, khususnya terhadap perempuan Indonesia, pungkas Mirah Sumirat.