STRATEGIC ASSESSMENT. Partai Ummat masih bisa ikut menjadi peserta Pemilu 2024 asal memenuhi sejumlah syarat. Peluang itu terbuka berdasarkan hasil mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibacakan dalam Rapat Pleno Bawaslu usai mediasi kedua yang digelar di kantor Bawaslu, Selasa (20/12) malam.
Sebelumnya, Partai Ummat melayangkan gugatan terkait keputusan KPU yang menetapkan partai besutan politikus senior Amien Rais itu tak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat disebut tak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono saat membacakan amar putusan. Dalam amar putusan itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Partai Ummat. Pertama, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota Provinsi NTT. Kedua, memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulut.
Untuk memenuhi sejumlah syarat itu, Bawaslu juga menetapkan tenggat waktu hingga 30 Desember 2022.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar pleno penetapan partai peserta pemilu pada 30 Desember 2022, termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.
“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022,” kata Komisioner Bawaslu, Puadi saat membacakan amar putusan.
Partai Ummat menyepakati hasil mediasi dengan KPU bahwa pihaknya akan mengikuti verifikasi ulang peserta pemilu 2024 usai dinyatakan tidak lolos. Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani memastikan pihaknya akan menyelesaikan proses verifikasi administrasi perbaikan hingga besok.
“(Proses melengkapi data administrasi perbaikan) Ini dilakukan Partai Ummat hari ini dan besok. Betul (selesai besok),” kata Buni Yani kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Buni mengatakan proses penyerahan berkas perbaikan tersebut tak dilakukan secara fisik ke kantor KPU, melainkan secara online melalui Sipol. “Secara seremonial atau secara khusus tidak ada. Yang disebut ‘penyerahan’ data adalah kembali memperbaiki data yang ada di Sipol,” ujarnya. Buni menerangkan data yang akan diperbaiki yakni terkait dua provinsi, Sulawesi Utara dan NTT, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Setelah proses verifikasi administrasi perbaikan, Buni mengatakan Partai Ummat selanjutnya akan melakukan proses verifikasi faktual perbaikan.
“Mulai hari ini kita diberi waktu untuk ‘melengkapi’ data yang kita punya di dua provinsi itu. Kata melengkapi kita kasih tanda kutip karena sesungguhnya data kami sudah lengkap sejak lama. Tapi kesempatan ini kita gunakan untuk mengecek ulang data-data tersebut sehingga tidak ada keraguan bahwa Partai Ummat layak mengikuti Pemilu 2024,” kata Buni. “Nanti setelah data-data ini kami serahkan ke KPU, lalu KPU akan memverifikasi faktual ulang sesuai hasil kesepakatan mediasi,” lanjutnya.