STRATEGIC ASSESSMENT. Rencana kunjungan utusan Amerika Serikat (AS) untuk urusan HAM LGBTQI+, Jessica Stern, ke Indonesia akhirnya batal. Semula Pemerintah AS menyebut Stern akan bertemu dengan pejabat Pemerintah serta perwakilan masyarakat Indonesia pada 7-9 Desember 2022. Tujuannya untuk mendiskusikan tentang HAM, termasuk memajukan hak LGBTQI+.
Namun, ada penolakan keras dari anggota DPR, sejumlah tokoh dan lembaga keislaman, seperti MUI, terkait rencana kunjungan tersebut. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa MUI menilai kedatangan Jessica dapat merusak nilai luhur agama dan budaya.
Propaganda Barat
Kedatangan Jessica Stern bukanlah sekadar utusan kaum LGBTQI+, tetapi juga mewakili Pemerintah AS. Ini menandakan Pemerintah AS secara resmi mempropagandakan LGBTQI+ ke negara-negara lain.
AS ingin agar negara-negara yang menjadi sekutu mereka juga ikut menerima dan mendukung eksistensi kaum LGBTQI+ di tengah-tengah masyarakat mereka, sebagaimana mereka menerima ajaran demokrasi. Hal ini tercermin dari pernyataan Duta Besar AS, Sung Kim, bahwa tujuan dialog dengan para pemimpin agama, pejabat pemerintah dan anggota masyarakat adalah untuk memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia LGBTQI+. Sung Kim juga menyatakan bahwa dialog yang sedianya akan digelar karena kedua negara sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, HAM, keragaman dan toleransi.
Istilah LGBTQI+ mengacu pada kelompok masyarakat lesbian, gay, biseksual, transgender, queer dan intersex. Adapun tanda + menggambarkan perwakilan orang yang tidak mengidentifikasi gender atau orientasi seksual.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) sendiri secara resmi telah menerima eksistensi kaum LGBTQI+. AS juga telah mengakui pernikahan sejenis di semua negara bagian pada bulan Juni 2015. Pada bulan Juli 2022, DPR AS juga telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melindungi pernikahan sesama jenis.
Meskipun Jessica Stern batal datang, bukan berarti agenda LGBTQI+ akan terhenti. Propaganda ini dilakukan massif oleh berbagai pihak, termasuk oleh PBB. Sekjen PBB Antonio Guiteres terus mengecam sikap anti-LGBT di beberapa negara. Guiteres juga mengecam Brunei Darussalam karena telah menjatuhkan hukuman mati terhadap kaum LGBT.
RKUHP: Angin Segar Untuk Kaum LGBTQI+?
Sebenarnya tanpa kedatangan utusan dari AS saja, jumlah kaum gay di Indonesia ini diperkirakan bertambah besar. Menurut data Kementerian Kesehatan, ada sekitar 1.950.970 orang LGBT pada tahun 2015. Parahnya banyak dari pelaku LGBT terpapar HIV AIDS.
Kaum LGBTQI+, khususnya gay, juga semakin berani dan terang-terangan menampakkan diri mereka di masyarakat umum, terutama di media sosial. Konten dengan hashtag gay, menurut pakar media sosial yang juga Founder Aplikasi Drone Emprit, Ismail Fahmi, bisa mencapai ribuan.
Bahkan dari penelusurannya, Ismail menemukan banyak juga akun-akun yang menjajakan prostitusi gay. Daerah yang kerap membagi konten-konten gay paling tinggi terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Yang memprihatinkan, banyak pelajar SMP, SMA hingga mahasiswa yang juga terlibat di dalamnya.
Pengikut kaum Sodom ini sudah menjalar ke semua sektor. Pada tahun 2020 terbongkar jaringan gay di Kepolisian dan TNI. Saat itu terdapat 20 berkas perkara kasasi pelanggaran hukum prajurit terkait homoseksual yang ditangani MA. Di Kepolisian, kasus gay sampai melibatkan seorang brigadir jenderal.
Kaum LGBTQI+ memang belum diakui secara hukum. Namun, berbagai pernyataan pejabat negara menyiratkan bahwa mereka terlindungi. Pada tahun 2016, Menko Polhukam saat itu, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan bahwa kelompok lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari negara. Sebabnya, kata Luhut, mereka adalah warga negara Indonesia.
Harapan kaum Muslim di Tanah Air agar terlindungi dari ancaman kelompok LGBTQI+ juga semakin jauh. Sebabnya, dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan pada Selasa, 6 Desember ini, tidak terdapat pasal yang mempidanakan kelompok LGBT.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak bakal mengatur pidana lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Ia menegaskan RKUHP merupakan produk rancangan undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian RUU tersebut tak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu.
RKUHP ini hanya mengatur pasal pencabulan seperti dalam Pasal 417 bagian keempat soal perzinaan. Pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang bersetubuh di luar pernikahan dipidana paling lama setahun. Pasal berikutnya, 418, RKUHP juga mengatur soal hidup bersama seseorang yang berbeda jenis di luar pernikahan. Ayat 1 menyebutkan setiap orang yang hidup bersama di luar pernikahan dipidana paling lama enam bulan.
Dengan kata lain, keberadaan kaum LGBTQI+ di Tanah Air mulai mendapatkan penerimaan sosial oleh negara. Bukan tidak mungkin, langkah selanjutnya, keberadaan mereka di negeri ini akan mendapatkan pengakuan secara hukum sebagaimana negara-negara demokrasi lainnya.
Islam Melindungi Umat Manusia
Sebagai sistem kehidupan yang mulia, Islam memberikan perlindungan untuk umat manusia, termasuk melindungi kehormatan, kelahiran dan nasab manusia. Dalam Islam perilaku LGBTQI+ jelas haram. LGBTQI+ tidak bisa diterima karena merusak tatanan sosial dan kemuliaan manusia.
Allah SWT telah menciptakan manusia hanya dalam gender pria dan wanita. Tidak ada jenis ketiga. Tujuannya agar manusia bisa melestarikan keturunan (QS an-Nisa [4]: 1) sekaligus memelihara kemuliaan manusia (QS al-A’raf [7]: 80-81).
LGBTQI+, khususnya kaum gay dan lesbian, jelas menyalahi fitrah serta menafikan pelestarian keturunan. Apalagi para pelaku homoseksual melakukan hubungan secara anal seks yang kotor, menjijikkan dan rawan terkena berbagai penyakit menular seksual.
Perilaku homoseksual menjadi pembawa bencana penularan HIV/AIDS. Situs Reuters pada tahun 2018 menyebutkan bahwa lelaki dengan pasangan sejenis berisiko 28 kali lebih besar tertular HIV dibandingkan pria heteroseksual. Centers for Disease Control and Prevention (CDC) yang bermarkas di Amerika Serikat melaporkan lebih dari separuh lelaki gay dan biseksual, atau sekitar 648.500 orang, pada tahun 2016 terinfeksi HIV/AIDS. Inilah di antara kemadaratan sebagai akibat kemaksiatan kaum gay di muka bumi.
Oleh karena itu Islam mendidik umat agar tidak jatuh dalam gaya hidup LGBTQI+. Islam melarang lelaki berpenampilan perempuan seperti waria atau transgender. Nabi saw. bersabda:
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
Rasulullah saw. telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR al-Bukhari).
Dalam Islam, Negara juga akan menjatuhkan sanksi pengasingan bagi lelaki yang menjadi waria. Imam Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah memerintahkan para Sahabat agar mengasingkan seorang lelaki berpenampilan seperti wanita ke daerah Naqi’, satu daerah di pinggiran Madinah. Dalam riwayat Imam Abu Dawud juga diceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah memerintahkan pengasingan waria ke padang pasir. Beliau lalu mengizinkan dia ke Madinah pada hari Jumat sebanyak dua kali untuk mencari makan agar tidak mati kelaparan.
Rasulullah saw. juga pernah memerintahkan kaum perempuan untuk menutup aurat dengan sempurna di depan kaum waria. Ini karena mereka hakikatnya adalah lelaki. Karena itu mereka tidak boleh bekerja di salon-salon, misalnya, melayani pelanggan kaum wanita yang membuka kerudung atau pakaian luar mereka (jilbab) di depan para waria tersebut.
Adapun kaum gay, jika terbukti melakukan tindakan persetubuhan sesama jenis, harus dijatuhkan sanksi hukuman mati. Nabi saw. bersabda:
«مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ»
Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), bunuhlah pelaku maupun pasangannya (HR Abu Dawud).
Karena itu ironis sekali negeri yang mayoritas Muslim ini, dan punya banyak ormas keislaman, tetapi sampai sekarang tidak bisa melarang eksistensi LGBTQI+. Bahkan mereka semakin terbuka akibat terus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pembiaran oleh Negara. Bukankah ini sama artinya menantang keputusan Allah SWT dan Rasul-Nya yang telah mengharamkan dengan keras LGBTQI+?
Seharusnya umat belajar dari kisah kaum Nabi Luth as. Kemurkaan dan azab Allah SWT bukan saja ditimpakan pada kaum Sodom yang mempraktikkan perilaku homoseksual, tetapi juga kepada istri Nabi Luth yang bersekongkol membantu kaumnya dan mengkhianati Nabi Luth as. sebagai utusan Allah SWT. Karena itu istrinya pun tidak selamat dari azab Allah SWT. Allah SWT berfirman:
فَأَنجَيۡنَٰهُ وَأَهۡلَهُۥٓ إِلَّا ٱمۡرَأَتَهُۥ قَدَّرۡنَٰهَا مِنَ ٱلۡغَٰبِرِينَ
Lalu Kami menyelamatkan dia (Luth) beserta keluarganya, kecuali istrinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan) (TQS an-Naml [27]: 57).
Alhasil, jika kaum Muslim mengharapkan negeri ini bersih dari bencana dan kerusakan yang dilakukan kaum LGBTQI+ ini, satu-satunya jalan adalah kembali pada syariah Islam, bukan yang lain.
WalLâh a’lam bi ash-shawwâb. []
Hikmah:
Allah SWT berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik dibandingan dengan hukum Allah bagi kaum yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50). []