STRATEGIC ASSESSMENT. Tahun 2024 kita akan melakukan pemilihan umum Presiden dan Legislatif di bulan Februari lalu Pilkada di bulan November 2024. Momentum ini merupakan terobosan untuk mewujudkan pemilu yang efisien dan demokratis namun juga perlu diantisipasi Potensi Ancamannya.
Terdapat Pasangan Capres-cawapres,575 wakil kita di DPR RI dan 575 Anggota DPD dari seluruh provinsi yang harus dipilih, 2232 DPRD Prov, 17340 DPRD Kabupaten/kota, 33 Gubernur, 502 Bupati/Walikota.
Dari fenomena tersebut saya coba membuka kembali Timeline dan runtutan dinamika lingstra juga potensi ancaman, sedikitnya terdapat 5 Cluster Ancaman :
1.POTENSI ANCAMAN TERKAIT PEMILU ( tumpang tindih aturan, persoalan teknis, beban kerja penyelenggara, masalah hak pilih, penyebaran logistik sampai money politik)
2.CYBER ATTACK Di Tahun Politik 2023-2024, ada bbrpa jenis serangan Seperti Hack, Crack kemudian Leak ( kebocoran data) termasuk ketidakamanannya, Amplify ( penyebarluasan info) dan Malware/Ransomware dll
3.ANCAMAN PROPAGANDA di MEDSOS( Hoax, Fake News, Hate Speech) jika terus dibiarkan dapat merambat kpd Black Campaign dan Polarisasi di Masyarakat sehingga berkembang kpd Konflik sosial.
4. POTENSI ANCAMAN TERKAIT IDEOLOGI yg berbahaya seperti Radikalisme, Terorisme dan Separatisme . Konfik akibat gerakan separatis di Papua misalnya perlu dibuatkan pengelompolkan agar memudahkan mitigasi resiko.
5.POTENSI ANCAMAN AKIBAT PERKEMBANGAN LINGSTRA ( meningkatnya tensi di beberapa kawasan akibat Perang Rusia-Ukraina yg belum selesai dan dampaknya trkait harga minyak dunia, resesi ekonomi dunia, perang dagang dll)
Kelima Cluster Ancaman tersebut tentunya perlu diperkuat dengan Threat Analysis dan sebaiknya dibuat Indeks Ancaman Nasional dari perspektif intelijen selain Indeks Kerawanan yg biasa dibuat oleh Bawaslu RI. Hal ini diperlukan untuk melihat skor ancaman, mitigasi resiko dan gelar kekuatan personil yang akan diturunkan.