STRATEGIC ASSESSMENT. Ketua Dewan Adat Papua atau DAP versi Kongres Luar Biasa, Dominikus Surabut menyatakan DAP tetap menolak pemekaran Papua dan pembentukan tiga provinsi hasil pemekaran tersebut. “Masayarakat adat Papua sedang diobrak-abrik. Jadi, masyarakat adat sudah tidak punya masa depan (dengan hadirnya pemekaran),” ujar Surabut dalam seminar yang diadakan di Aula Kampus USTJ, Kota Jayapura.
Menurutnya, pemekaran Papua tidak memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah Papua. Yang ada justru membuat masyarakat adat Papua terancam tersingkirkan dari keputusan tersebut.
Berdirinya Dewan Adat Papua
Dewan Adat Papua sendiri dibentuk sesuai dengan hasil Kongres Rakyat pada tahun 2000. Namun jauh sebelum itu, Theys Eluay awalnya mendirikan organisasi ini di rezim Soeharto dengan nama pertama Lembaga Musyawarah Adat (LMA) yang berubah namanya menjadi DAP.
Selain Theys yang merupakan tokoh langsung dari suku Sentani, tokoh lain yang memprakarsai organisasi ini seperti Oktavianus Rumbekwan dari suku Biak dan Dan Habel Wanda dari suku Waropen. Mereka membentuk beberapa pertemuan yang mulai dilakukan pada 2 Juli 1984. Berdasarkan jurnal yang terbit pada tahun 2017, LMA dibentuk sebagai Lembaga pengawasan adat untuk mendukung aktivitas masyarakat di kawasan Papua. Dewan Adat Papua juga memiliki misi untuk memperjuangkan adat hak sekaligus sinkronisasi demi membantu pelaksanaan kebijakan pembangunan dan meminimalkan konflik kepentingan.
Namun pada tahun 1993, Eluay mengubah sistem organisasi yang dikenal sebagai pendukung pemerintah menjadi alat penentang pemerintah. Jatuhnya Soeharto pun memperkuat LMA sebagai organisasi pro-kemerdekaan di Papua. Dengan demikian, LMA menjadi garda terdepan politik gerakan dan berhasil memegang Kongres Papua Kedua pada tahun 2000 untuk mendukung kemerdekaan Papua
Sementara perubahan nama sendiri terjadi setelah Theys Eluay dibunuh pada November 2001. Hal ini membuat LMA yang berubah menjadi DAP semakin menguatkan diri untuk menjalankan tujuan kemerdekaan rakyat Papua.
Salah satu tujuannya seperti melindungi dan mengadvokasi berbagai hak orang Papua melalui penerapan khusus otonomi. Undang-undang Otonomi Khusus ini nantinya akan menciptakan peluang baru bagi penentuan masyarakat Papua dalam konteks serikat pekerja Indonesia.
Sejak didirikan pada 8 Februari 2002, organsisasi ini diklaim membawahi lebih dari 300 suku di daerah Papua. Hanya saja banyak juga anggota organisasi yang mulai menjadi anggota PDP saat itu. Bahkan Wakil Ketua DAP, Tom Beanal menjabat juga sebagai Wakil Ketua DPD.
Melihat hal tersebut, Tom Beanal yang menjabat di kedua organisasi tersebut mencoba mengakomodasi struktur adat, struktur organisasi DAP diikuti pembagian wilayah adat agar tidak adanya tumpang tindih. Hal ini sesuai dengan misi DAP yang bertujuan untuk merevitalisasi lembaga adat, yang dilegitimasi oleh Orang Papua Kedua Kongres Rakyat.
Sayangnya, DAP tidak mendapat pengakuan oleh pemerintahan pusat. Hal ini dibuktikan ketika tidak disetujuinya pendaftaran mereka sebagai organisasi masyarakat ke kantor Kesatuan Politik dan Negara. Terdapat kecurigaan dari pusat pemerintah setempat atas DAP dengan mudahnya memobilisasi orang Papua dalam melewan pemerintahan Indonesia.
Alhasil mereka berhasil mendapat pengakuan setelah berhasil memobilisasi orang Papua di Kongres Papua Kedua. Pada rapat tersebut melahirkan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU PMHA) tahun 2009. Isi dari RUU tersebut untuk memastikan bahwa pemerintah tidak lupa kepada keberadaan Lembaga adat perwakilan masyarakat.
Dalam menjalankan keorganisasiannya, DAP memiliki susunan organisasi seperti pada organisasi sosial-politik umumnya. Disebutkan dalam jurnal berjudul Eksistensi Sosial-Politik Dewan Adat Papua dalam Pemberdayaan Masyarakat, susunan organisasi tersebut seperti struktur organisasi, kriteria keanggotaan, kriteria kepemimpinan, dan pendanaan, serta memiliki mekanisme persidangan yang rutin setiap tahun.
DAP dbentuk oleh Dewan Adat Suku dan Dewan Adat Wilayah. Jika di seluruh wilayah Papua telah berhasil dibentuk, maka DAP akan berjumlah mencapai 250-253 anggota. Saat ini DAP menjadi bentuk organisasi tertinggi dalam pemerintahaan adat.
Jika dalam aturan pemerintahan adat, DAP memegang kekuasaan legislative dan yudikatif. Namun posisi eksekutif dikembalikan kepada Pemerintahan Adat Papua yang dibentuk oleh Dewan Adat Papua
Adapula landasan hukum lembaga ketiga, lembaga tersebut yang dasarnya tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dengan demikian, berbagai penyelesaian hukum di Papua perlu dilihat bukan hanya pendekatan politis saja, melainkan juga lebih proporsional.