STRATEGIC ASSESSMENT. Jakarta. Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT-FSPMI) Iswan Abdullah menyampaikan, pihaknya bakal melakukan aksi unjuk rasa ke PT. Aerotrans Services Indonesia pada tanggal 28 Juli 2022.
“Ini adalah anak perusahaan Garuda Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi angkutan darat, yaitu antar jemput karyawan dan karyawati Garuda Indonesia. Termasuk di dalamnya crew pesawat (pilot, co-pilot, pramugari, pramugara) dan seluruh kebutuhan transportasi darat PT. Garuda Indonesia,” kata Iswan.
PT. Aerotrans Services Indonesia berdiri sejak tahun 1988. Sebelumnya bernama PT. Mandira Erajasa Wahana. Barulah kemudian pada tahun 2011, nama PT. Mandira Erajasa wahana berganti nama menjadi PT. Aerotrans Services Indonesia.
Menurut Iswan, perusahaan yang memperkerjakan kurang lebih 1000 orang ini belum mendapat hak normatif.
“Kami menduga banyak pelanggaran yang di lakukan pihak perusahaan PT. Aerotrans Services Indonesia. Seperti status pekerja yang dari pekerja kontrak yang sudah bertahun tahun (ada yg sampai 15 tahun bekerja). Kemudian sejak tahun 2017 diubah oleh PT. Aerotrans Services Indonesia menjadi pekerja mitra (melanggar UU No.13 tahun 2003),” ujarnya.
Pekerja yang bekerja sejak tahun 2017 telah menandatangani perjanjian kontrak kerja selama 3 kali berturut turut bahkan lebih. Karena setiap abis kontrak kerja langsung di perpanjang tanpa ada masa jeda waktu.
Di tahun 2017 PT. Aerotrans merubah pekerja kontrak menjadi pekerja mitra. Dalam prosesnya ada indikasi memaksa. Karena pekerja di suruh menandatangani surat pernyataan menjadi mitra hanya di beri pilihan setuju atau tidak setuju. Kalau tidak setuju dengan sistem mitra dan tidak mau menandatangani dipersilahkan keluar dari perusahaan.
Selain itu, sejak pandemi Covid-19, perusahaan ini memberlakukan Work From Home (WFH). Namun demikian, para pekerja tidak di bayar upahnya dan BPJS Kesehatannya dihentikan.
“Padahal yang di WFH banyak pekerja yang telah bekerja lebih dari 5 tahun bahkan sampai 10 tahun lebih,” kata Iswan Abdullah.
“Serikat pekerja sudah melakukan upaya penyelesaian dengan cara mengirimkan surat untuk bipartit, mediasi dengan hasil anjuran dari DISNAKER Kota Tangerang, ke Pengawasan Tenaga Kerja Kota Tangerang, tapi perusahaan tidak melaksakannya,” tegasnya.
Bahkan, pihaknya sudah melaporkan semua ini ke Pengawasan/Pemeriksaan Tenaga Kerja Pusat di KEMENAKER RI. Tapi dari KEMENAKER belum mendapatkan jawaban dan hasil pemeriksaan.
Maka kami melakukan aksi unjuk rasa ini bersama keluarga agar dapat diterima isi tuntutan kami yaitu Bayarkan upah yang belum dibayarkan sejak Maret 2020 hingga sekarang; Bayarkan upah sesuai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang; Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 sampai tahun 2022; Pekerjakan kembali pekerja setelah di WFH kan; Angkat jadi pekerja tetap karena telah melakukan kontrak berkepanjangan; Tolak perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja mitra; Aktifkan kembali jaminan BPJS KETENAGAKERJAAN dan BPJS KESEHATAN pada para pekerja.