STRATEGIC ASSESSMENT. Jakarta. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak bisa ikut menggelar Pemilu 2024.
Lucius memahami Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengatur IKN Nusantara melaksanakan pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI. Namun, ia menilai daerah itu belum siap melakukannya pada 2024.
Lucius berpendapat IKN Nusantara baru bisa menggelar pemilu pada gelaran berikutnya. Hingga saat itu tiba, IKN Nusantara masih berstatus sebagai bagian dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur. Dia menyarankan pemerintah untuk mengatur tegas penyelenggaraan pemilu di IKN Nusantara. Menurut Lucius, hal itu bisa dituangkan pada revisi Undang-Undang Pemilu. “Harus ditegaskan betul sampai pemerintahan resmi terbentuk dan sudah ada penduduknya yang menetap di sana baru kemudian ada pemilu di IKN,” ujarnya.
Dalam UU IKN pasal 13, ada ketentuan mengenai gelaran pemilu di IKN Nusantara. Ibu kota negara baru hanya akan menghelat pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI.
Meski demikian, tidak ada ketentuan kapan IKN Nusantara mulai menggelar pemilu sendiri. Komisioner KPU Idham Holik pun menyatakan KPU belum bisa mengatur pemilu di IKN Nusantara.
“Pertanyaannya sekarang, kapan IKN beroperasi? Kalau bicara tentang IKN, kami harus mendapatkan kebijakan pemerintah dulu,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (5/7).
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa mengejar target pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024.
Teras meminta pemerintah dengan seksama memperhatikan persoalan sosiologis terkait pembangunan IKN. Hal ini menurutnya menjadi salah satu perhatian DPD.
Teras mengingatkan pembangunan IKN dengan konsep smart city tidak menimbulkan kesenjangan sosial. Ia meminta pemerintah tidak hanya memperhatikan Kalimantan Timur, melainkan provinsi-provinsi lain di Pulau Borneo itu.
Menurutnya, pembangunan smart city tidak akan berarti apa-apa tanpa keberadaan smart people. Teras mengungkapkan dalam pembangunan IKN, DPD RI berkontribusi dalam beberapa hal, di antaranya adalah perhatian terhadap kearifan lokal.
Terkait hal ini, mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu meminta pemerintah tidak mengabaikan masyarakat Suku Dayak yang sudah lama tinggal di banyak daerah di Kalimantan.
Sedangkan, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA minta pemerintah daerah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur menghentikan pemberian izin pemanfaatan lahan di sekitar kawasan.
Syafrizal mengatakan pengendalian dan pengalihan hak atas tanah di kawasan IKN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Urusan itu, kata dia, menjadi kewenangan Badan Otorita IKN.
Syafrizal mengatakan pembangunan fisik di kawasan IKN akan dimulai pada Agustus 2022. Ia pun menegaskan kelancaran proses pembangunan tersebut harus didukung semua pihak agar berjalan komprehensif.
Dukungan semua pihak, lanjut dia, penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Terlebih, hal itu dilakukan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat ataupun korporasi, sehingga dapat berdampak pada aksi atau klaim sepihak.
“Pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan, dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita,” terangnya.
Di lain sisi, Syafrizal mengatakan skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN juga perlu menjadi perhatian. Karena itu, kolaborasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus terus diperkuat.
“Pemerintah daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di kawasan IKN,” ucapnya.
Adapun berdasarkan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, Kepala Badan Otorita IKN merupakan jabatan setara menteri. Presiden Joko Widodo telah melantik Bambang Susantono untuk menempati posisi tersebut.
Kepala Badan Otorita akan memimpin pemerintahan daerah, tetapi tanpa pengawasan dari DPRD. Ia punya kuasa untuk mengatur detail rencana tata ruang. Ia akan mengatur rencana tata ruang yang ditetapkan presiden ke dalam peraturan teknis.
UU IKN memberi kewenangan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah. Ia juga akan punya kuasa mengelola hak atas tanah (HAT) di Nusantara. Bambang bisa memberikan HAT kepada individu atau badan hukum. Ia pun berwenang membatalkan pemberian HAT.
Pembangunan IKN terbagi dalam tiga klister dengan total luas lahan yang dibutuhkan sekitar 256.000 hektar. Dari total luas tersebut, akan disediakan untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sekitar 6.671 hektar, Kawasan IKN 56.180 hektar, dan Kawasan Pengembangan IKN 199.962 hektar.
Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai memetakan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan (mutasi) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pada pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi tahap awal di tahun 2022-2023 ditargetkan sebanyak 60.000 ASN, meliputi 20.000 ASN pada tahun ini, dan 40.000 ASN pada 2023. Sedangkan, Lord Mayor of the City of London, Vincent Keaveny mengatakan, Pemkot London tertarik untuk berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut salah seorang tokoh masyarakat di Kalimantan Timur, ketertarikan Pemkot London untuk berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) juga merupakan sinyal positif yang perlu diakselerasi atau ditindaklanjuti oleh Kementerian Investasi dan Kemenlu maupun Kemenko Minvest, termasuk memfollow up janji-janji pihak-pihak calon investor seperti UAE dan Rusia kepada Presiden Jokowi, maupun pihak-pihak calon investor yang didekati oleh Menko Minvest maupun Menteri BUMN dalam kunjungan keluar negerinya untuk segera dapat direalisasikan cairnya investasinya. “Tujuannya agar dapat menutup keraguan berbagai pihak atas ketersediaan dana selama pembangunan IKN agar tidak mangkrak,” tegas perempuan yang tinggal di Samarinda ini (Red/berbagai sumber).