STRATEGIC ASSESSMENT. Partai Buruh bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani menolak pemberlakukan pembelian minyak goreng, baik curah maupun kemasan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Itu melanggar Hak Asasi Manusia. Jangan mentang-mentang berkuasa, menteri seenaknya membuat aturan tanpa dasar hukum,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Said Iqbal menilai, mewajibkan pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi sama dengan memaksa dan merugikan rakyat. Oleh karena itu, Partai Buruh akan melawan kebijakan yang merugikan rakyat.
“Bahkan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan tidak boleh mewajibkan vaksin untuk masyarakat. Karena itu vaksin tidak boleh menjadi dasar untuk pembelian minyak goreng,” tegasnya.
Namun demikian, Said Iqbal mengaku memberikan dukungan penuh terhadap program vaksinasi untuk mengentikan penyebaran Covid-19. Dengan catatan tidak dipaksa atau diwajibkan.
“Tapi kalau itu dijadikan alasan untuk melanggar hak, apalagi menjadi dasar beli minyak goreng; negara macam apa ini?” Gugatnya. Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani pasti akan menolaknya.