STRATEGIC ASSESSMENT. Bunyi Undang-Undang Pemilu sudah sangat jelas bahwa daftar caleg diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara. Tiga hari setelah daftar tersebut ditetapkan, masa kampanye sudah harus dimulai sampai dengan dimulainya masa tenang.
Pernyataan Komisioner KPU dan sejumlah Anggota DPR yang menyatakan bahwa masa kampanye 75 hari tidak melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum.
Dalih bahwa keputusan itu sudah menjadi kesepakatan bersama dan dinyatakan sudah final dalam Rapat Pleno KPU menunjukan bahwa proses Pemilu 2024 sudah tidak beres sejak awal.
Sebagai pemerhati yang sudah belasan tahun concern dibidang kepemiluan baru kali ini saya menemukan ada aturan yang sudah begitu tegas diatur dalam undang-undang berani disimpangi oleh Penyelenggara Pemilu.
Tidak ada sedikit pun rasa malu dari KPU dan partai-partai yang ada di DPR untuk mengangkangi aturan UU Pemilu yang kedudukannya berada diatas Peraturan KPU (PKPU).
Padahal, aturan masa kampanya 75 hari yang hendak dituangkan dalam PKPU jelas-jelas bertentangan dengan pengaturan UU Pemilu. Pertentangan dimaksud dapat kita ketahui dengan melihat konstruksi UU Pemilu.
Pertama, adanya ketentuan Pasal 247 yang menyatakan “Daftar calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.”
Merujuk pada rumusan norma tersebut maka dengan telah ditetapkannya hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, logisnya jadwal penyerahan daftar bakal calon kepada KPU akan dimulai sekira tanggal 14 Mei 2023.
Kedua, pada tahap berikutnya KPU diperintahkan untuk melakukan serangkaian proses verifikasi calon sampai dengan pada akhirnya ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).
Proses verifikasi calon sampai dengan penetapan DCT berdasarkan konvensi dan kalau kita hitung berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2019 waktunya tidak sampai dua bulan. Artinya, penetapan DCT Pemilu 2024 jatuh pada sekitar awal Juli 2023.
Ketiga, dalam Pasal 276 UU Pemilu disebutkan bahwa kampanye sudah harus dimulai tiga hari sejak penetapan DCT sampai dimulainya masa tenang.
Keempat, waktu masa tenang dijelaskan dalam Pasal 278 yang menyatakan _“Masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 dimulai berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Nah, dari proses tahapan dan rangkaian waktu tersebut dapat disimpulkan bahwa UU Pemilu sesungguhnya menghendaki masa kampanye dilaksanakan antara Juli 2023 sampai dengan Februari 2024 atau sekira tujuh bulan lamanya.
Dengan demikian, kehendak KPU dan DPR yang menginginkan masa kampanye hanya 75 hari nyata-nyata telah bertentangan dengan kehendak UU Pemilu yang menginginkan masa kampanye selama tujuh bulan.
Atas hal inilah saya menyampaikan protes keras kepada KPU. Sebagai partai yang taat pada konstitusi Partai Buruh tegas menyatakan sikap menolak aturan masa kampanye 75 hari. Kalau KPU memaksa untuk melawan undang-undang, maka dengan sangat terpaksa kami akan melawan KPU. Skenario pendudukan Kantor KPU saat ini sedang kami pertimbangkan.
Said Salahudin
Ahli Hukum Tata Negara/
Ahli Kepemiluan/
Kepada Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh/
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh