STRATEGIC ASSESSMENT-Jakarta. Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyatakan, pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) adalah “cara licik dan tidak punya hati. Bahkan dia menduga, revisi tersebut memiliki niat jahat”.
Dugaan Riden bahwa revisi UU PPP memiliki “niat jahat” didasarkan pada: revisi tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan kembali omnibus law UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan cacat formil.
“Kan awalnya MK dalam putusannya mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan diberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan perbaikan,” kata Riden Hatam Aziz.
“Bukannya melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, justru yang dilakukan adalah mengakali UU PPP dengan maksud untuk mengadopsi sistem omnibus law agar UU Cipta Kerja memiliki legalitas hukum,” lanjutnya.
Padahal, kata Riden, UU Cipta Kerja ditolak oleh kaum buruh dan berbagai elemen masyarakat yang lain. Bahkan sudah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Tetapi mereka memaksakan kehendak untuk tetap mempertahankan keberadaan UU Cipta Kerja dengan cara merevisi UU PPP.
“Ini benar-benar licik dan tidak punya hati terhadap aspirasi rakyat kecil,” tegasnya.
Itulah sebabnya, Riden menduga bahwa revisi UU PPP memiliki niat jahat dan cara licik untuk mengakali omnibus law.
“FSPMI sebagai bagian dari KSPI dan Partai Buruh, bersama-sama elemen yang lain akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah untuk mendesak agar revisi UU PPP dibatalkan,” tegas Riden Hatam Aziz.
“Selain itu, kami juga menolak pembahasan kembali omnibus law UU Cipta Kerja,” pungkasnya.