STRATEGIC ASSESSMENT-Jakarta. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI), pada Senin, (23/05) telah memenuhi undangan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan, terkait dengan pemberitaan kasus keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja PT Dunkindo Lestari (Dunkin’ Donuts). Selain pihak pekerja, pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga mengundang Pimpinan Perusahaan Dunkin’ Donuts.
Sabda Pranawa Djati, SH, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, yang mendampingi perwakilan SP KINTARI dalam pertemuan tersebut, menyatakan setelah melalui pembahasan yang tidak mudah selama hampir tujuh jam, akhirnya manajemen Dunkin’ Donuts menyepakati akan segera membayarkan THR tahun 2021 dan 2022 secara penuh kepada 35 pengurus dan anggota SP KINTARI.
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh C. Heru Widianto, Direktur KPPHI Kementerian Ketenagakerjaan, telah disepakati dan ditandatangani Perjanjian Bersama antara SP KINTARI dan Manajemen Dunkin’ Donuts. Dalam Perjanjian Bersama tersebut disepakati THR tahun 2021 akan dibayarkan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sedangkan THR tahun 2022 akan dibayarkan pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022, ungkap Sabda Pranawa Djati, SH dalam keterangan pers tertulis (24/05).
Sabda menegaskan kesepakatan ini membuktikan serikat pekerja sesungguhnya terbuka terhadap setiap proses dialog dan musyawarah. Permasalahannya, selama ini manajemen Dunkin’ Donuts cenderung mengambil keputusan yang berdampak besar pada kepentingan pekerja, secara sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja di perusahaan. Sabda juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang telah memanggil pihak-pihak yang berselisih. Namun, Sabda juga mengingatkan bahwa masih ada permasalahan yang belum mendapatkan kepastian dari manajemen perusahaan, yaitu terkait dengan tuntutan agar pekerja yang dirumahkan secara sepihak, dapat segera dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang selama ini dihentikan sepihak oleh perusahaan.
ASPEK Indonesia menilai manajemen Dunkin’ Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan. Serta tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts, tegas Sabda.
Tuntutan pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upahnya antara lain didasarkan pada fakta status hubungan kerja para pekerja adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Serta fakta Dunkin’ Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah. Termasuk fakta adanya Surat Anjuran yang diterbitkan oleh Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang pada butir 4 dinyatakan, menganjurkan: (4) Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha.
Terkait dengan telah disepakatinya Perjanjian Bersama antara SP KINTARI dan manajemen Dunkin’ Donuts, Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat turut memberikan tanggapan tertulis kepada media. Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia akan tetap menyerukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!” karena tuntutan SP KINTARI dan ASPEK Indonesia kepada manajemen Dunkin’ Donuts belum dipenuhi seluruhnya, khususnya terkait kepastian pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang selama dirumahkan telah dihentikan sepihak oleh perusahaan.
Mirah meyakini gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!” akan semakin membesar di masyarakat karena masyarakat tentunya memiliki pertimbangan kemanusiaan tersendiri. “Boikot Dunkin’ Donuts!” sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak, tegas Mirah.
Mirah mengungkapkan manajemen selama ini telah banyak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Bahkan patut diduga tindakan yang dilakukan oleh manajemen Dunkin’ Donuts kali ini adalah bagian dari upaya pemberangusan serikat pekerja, karena 35 pekerja yang dirumahkan tanpa kepastian tersebut adalah pengurus dan anggota SP KINTARI.
Mirah Sumirat juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjadikan kasus THR kali ini sebagai pintu masuk untuk memeriksa lebih dalam perusahaan Dunkin’ Donuts terkait dengan kepatuhannya terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Jangan berhenti di kasus THR ini saja, tuntut Mirah. ASPEK Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk memeriksa Dunkin’ Donuts, karena patut diduga manajemen perusahaan Dunkin’ Donuts banyak melakukan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, tegas Mirah Sumirat. Menteri Ketenagakerjaan jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin’ Donuts, atas setiap ketidakpatuhannya terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha, pungkas Mirah.