STRATEGIC ASSESSMENT- Jakarta. Islamophobia semakin mendapatkan tempat selama dua periode kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bukan hanya disebarkan buzzer dan influencer, semangat anti Islam atau Islamophobia dengan tujuan menekan Islam dilakukan melalui kebijakan kementerian mulai dari aturan azan, pendidikan PAUD, stigmatisasi pesantren sebagai bibit terorisme, hingga menghilangkan tokoh Islam dalam sejarah Indonesia.
Demikian ditegaskan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi dalam pernyataan sikap belum lama ini.
Pernyataan sikap itu ditandatangani pimpinan KAMI Jawa Tengah Mudrick SM Sangidu, KAMI DIY Syukri Fadholi, KAMI Jawa Timur Daniel M Rasyid, KAMI Jawa Barat Syafril Sjofyan, AP-KAMI DKI Jakarta Djudju Purwantoro, KAMI Banten Abuya Shiddiq, KAMI Sumatera Utara Zulbadri, KAMI Riau Muhammad Herwan, KAMI Kalimantan Barat H. Mulyadi, KAMI Sumatera Selatan Mahmud Khalifah Alam, KAMI Sulawesi Selatan Geralz Geerhan, KAMI Kepulauan Riau H. Makhfur Zurachman, serta pimpinan KAMI Jambi H. Suryadi.
Dalam pernyataan sikapnya mereka meminta pemerintah Jokowi menghentikan rekayasa, menyerang, melemahkan dan menghancurkan umat Islam. Mereka mengingatkan bahwa sejak dulu sampai sekarang Islam di Indonesia dengan berbagai ormas Islam dikenal moderat dan sangat toleran.
“Meminta Presiden Jokowi menindak tegas, jangan justru ‘membiarkan’ para pejabat, penceramah, rektor, buzzer, influencer dan pihak-pihak lainnya yang terus menyebarkan Islamophobia dengan anti terhadap Islam, Al Quran, Nabi Muhammad, ulama, pakaian muslim dan apalagi terus mengaitkan Islam dengan radikalisme, terorisme, intoleransi dan hal-hal negatif lainnya. Jika Jokowi sebagai presiden tidak sanggup mengatasi hal tersebut sebaiknya mundur dari jabatannya,” tulis KAMI Lintas Provinsi.
Sebaliknya, mereka meminta Pemerintah harus menindak tegas dan menangkap setiap orang yang menghina Islam, termasuk ulama dan para pengikutnya, seperti terhadap Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Profesor Budi Santoso yang menyebut mahasiswanya yang berjilbab dengan istilah manusia gurun. Selain diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai rektor, mereka meminta Budi harus juga diproses pidana sebagai bentuk law enforcement dan shock therapy bagi para intelektual dan masyarakat lainnya.
Mereka mengingatkan bahwa di Amerika dan dunia Barat, Islamophobia telah menjadi catatan sejarah kelam. Namun PBB telah menetapkan dalam Sidang Umum 15 Maret 2022, Hari Internasional Melawan Islamophobia. Penetapan Hari Internasional Melawan Islamophobia dalam Sidang Umum PBB seharusnya menjadi momentum bagi negara-negara termasuk Indonesia untuk membuat aturan-aturan hukum terkait.
“Bahwa, Indonesia yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia, mestinya tampil aktif dan terdepan menjalankan keputusan SU PBB yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamophobia dalam upaya menghadirkan toleransi, harmoni dan moderasi dengan sukseskan perlawanan global terhadap Islamophobia,” tegas mereka lagi.
Pada bagian lain pernyataan sikap itu, KAMI Lintas Provinsi menekankan Pemerintah, DPR dan DPD harus bertindak proaktif dalam merealisasikan kesepakatan SU PBB tentang Penetapan Hari Internasional Melawan Islamophobia dengan segera meratifikasi dan menyusun RUU untuk melawan Islamophobia. Sebagai negara yang mayoritas muslim, ratifikasi diperlukan “(Juga) meminta agar setiap ormas Islam terutama MUI untuk segera membentuk badan khusus melawan Islamophobia,” demikian pernyataan sikap itu. (Red)