STRATEGIC ASSESSMENT. Pemerintah Kota Serang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Wali Kota Serang, Syafrudin beralasan, khawatir mobil dicuri jika ditinggal di rumah.
“Mobil dinas selama kepentingan jelas, saya kira enggak apa-apa. Daripada disimpan di rumah dan hilang, lebih baik dibawa,” ujar Syafrudin, saat ditemui di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, di Jalan Raya Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (20/4/2022), dikutip dari Tribun Banten.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf, hingga Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Empat kepala daerah tersebut melarang ASN di wilayah mereka menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022 ke daerah-daerah yang berada di luar wilayah Provinsi Bengkulu. Namun, Rohidin Mersyah mengatakan ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran asal daerah tujuan mudik masih di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Boleh asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu, seperti tinggal di wilayah Kota Bengkulu dan ingin ke wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu (20/4). Dia menambahkan ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik harus menanggung sendiri biaya operasional kendaraan dan perbaikan jika mengalami kerusakan saat dipakai mudik.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan untuk mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik karena sebagian kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat fasilitas mobil dinas tidak punya kendaraan pribadi. “Tidak mungkin kepala OPD menggunakan kendaraan umum padahal ada kendaraan operasional yang dapat digunakan,” katanya.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyatakan, tak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Salatiga untuk menggunakan mobil dinas selama musim mudik Lebaran tahun ini. “Tidak dilarang kalau mau pakai mobil dinas untuk mudik. Mobil dinas itu kan melekat dengan jabatan. Jadi, pemegang dan pemakainya harus tanggung jawab,” kata Yuliyanto pada Rabu (20/4/2022). Yuliyanto mengatakan, jika ada larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik maka perlu pengawasan ekstra.
“Jika dilarang, maka perlu diawasi dan ada sanksi untuk pelanggar,” ungkap dia. Dia mengakui, sempat ada rencana untuk mengandangkan mobil dinas milik Pemkot Salatiga. Namun, karena tak ada lahan parkir yang cukup, akhirnya dibatalkan. “Tapi, saya minta kesadaran dari pemegang mobil dinas, tanggung jawab dan risiko selama pemakaian, harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan.
Izin kepada atasan langsung menjadi wajib,” kata Yuliyanto. Meski tak ada larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Yuliyanto berharap ada kesadaran dari para ASN Pemkot Salatiga tersebut. “Ya bijaklah dalam penggunaan mobil dinas. Kalau di rumah ada mobil, lebih baik pakai mobil pribadi, tentu lebih nyaman juga,” papar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau BUMN untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk tujuan mudik.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. “Mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu 16 April 2022.
Menurut dia, mobil dinas merupakan kendaraan operasional yang digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat, sedangkan mudik adalah kepentingan pribadi. “Sehingga sudah sangat jelas dilarang memakai mobil dinas,” katanya.
Melansir dari jdih.kemenkeu.go.id, Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
Kendaraan Perorangan Dinas merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) ,Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tidak memberlakukan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.
Namun, Kementerian PANRB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April lalu.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. Namun, ASN yang boleh mudik pakai mobil dinas adalah mereka yang belum punya kendaraan pribadi.
“Kalau punya kendaraan pribadi, mobil dinasnya jangan dipakai,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/4/2022).
Adi menjelaskan, pihaknya membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik karena di wilayah itu masih minim transportasi umum. Masyarakat di sana juga lebih banyak menggunakan transportasi laut, karena Kepri adalah daerah kepulauan.
“Mobil dinas memang dipakai untuk kunjungan silaturahmi Lebaran, bukan justru hal-hal berbau negatif, seperti buat mencuri,” ucapnya.
Adi juga mengimbau ASN untuk mengajak keluarga dan orang-orang terdekat memperketat penerapan protokol kesehatan selama libur Lebaran, dari 29 April hingga 9 Mei 2022, supaya terhindar paparan Covid-19.
Adi juga meminta para PNS di Kepri memperhatikan keamanan kantor atau tempat kerja sebelum ditinggal libur Lebaran, antara lain mengunci kantor dan mematikan kontak listrik.
“Jangan sampai teledor, pastikan keamanan kantor guna menghindari situasi buruk, misalnya kebakaran atau pencurian,” tambahnya.
Sementara terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) ASN, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih menghitung jumlah anggaran yang akan dibayarkan.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengambil kebijakan berbeda dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil perihal penggunaan mobil dinas untuk mudik. Rudy memutuskan untuk mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik dengan beberapa syarat.
“Jadi, mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja,” kata Rudy Gunawan di Garut, Senin.
Dia menambahkan, penggunaan mobil dinas bukan untuk pergi ke tempat tujuan wisata.
Namun ASN harus menggunakannya untuk bertemu kerabat dan orang tua saat Idulfitri nanti.
Selain itu, Rudy menegaskan penggunaan mobil dinas hanya di daerah Kabuapten Garut atau ke luar kota yang masuk dalam wilayah Priangan di Jabar dengan syarat harus izin terlebih dahulu.
“Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya,” kata bupati.