“JELANG RAMADHAN 2022, MENAKER JANGAN CICIL THR LAGI!”
STRATEGIC ASSESSMENT-(30/03/2022). Sehubungan dengan akan datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, untuk tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media (30/03).
Mirah Sumirat menegaskan, tidak boleh terjadi lagi, kejadian seperti tahun 2020 yang lalu, dimana Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR tahun 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.
Hari ini, ASPEK Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziah, yang intinya meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk:
1. Tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
2. Memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
3. Melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu.
Mirah Sumirat menyatakan, ASPEK Indonesia sengaja mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Hal ini sengaja dilakukan untuk mengingatkan sejak dini agar Menteri Ketenagakerjaan tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh.
Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, Mirah Sumirat juga mengingatkan Pemerintah untuk lebih peduli dan berpihak pada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil. Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil, pungkas Mirah Sumirat.
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
Mirah Sumirat, SE
Presiden
Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal