STRATEGIC ASSESSMENT. Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Orang yang mengangkat senjata melawan kita bukanlah termasuk golongan kita.” (Muttafaq ‘Alaih).
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw. bersabda, “Orang yang keluar dari kepatuhan dan berpisah dari jamaah, lalu ia mati maka kematiannya seperti matinya orang jahiliyah.” (Riwayat Muslim).
Dari Ummu Salamah r.a bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Ammar akan dibunuh oleh golongan pemberontak.” (Riwayat Muslim).
Arfajah hin Syuraih r.a berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda, ‘Orang yang menghampiri kalian pada saat kalian bersatu, namun ia ingin memecah belah persatuan kalian maka bunuhlah ia.” (Riwayat Muslim).
Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Orang yang terbunuh karena membela hartanya adalah mati syahid.” (Riwayat Abu Dawud, Al-Nasa’i dan Al-Tirmidzi. Hadis ini sahih menurut Al-Tirmidzi).
Imran bin Hushain r.a berkata, “Ya’la bin Umayyah berkelahi dengan seseorang. Salah satu dari keduanya menggigit musuhnya ia pun menarik tangannya dari mulut musuhnya hingga gigi depannya tanggal. Mereka mengadukan masalah ini kepda Nabi Saw. dan beliau bersabda, ‘Apakah salah seorang di antara kamu menggigit seperti menggigitnya unta jantan ?
Tidak ada diyat untuknya.'” (Muttafaq ‘Alaih dan redaksinya mengikuti riwayat Muslim).
Keterangan : Dalam masalah ini tidak ada diyat (denda) karena terlepasnya gigi itu akibat pembelaan diri dari orang yang digigit.
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Abu Al-Qasim Saw. bersabda, “Seandainya ada seorang mengintip rumahmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan baru yang mengakibatkan matanya bocor maka engkau tidak berdosa.” (Muttafaq ‘Alaih. Terdapat redaksi lain dari riwayat Ahmad dan Al-Nasa’i dan dinilai sahih oleh Al-Hakim, yaitu, “Tidak ada diyat dan qishash untuknya.”).
Al-Bara’ bin Azib r.a berkata, “Rasulullah Saw. menetapkan keputusan bahwa tanggung jawab penjagaan kebun di siang hari dipegang oleh pemiliknya, tanggung jawab penjagaan ternak di malam hari dipegang oleh pemiliknya, dan pemilik ternak bertanggung jawab atas kerusakan yang dilakukan ternaknya pada waktu malam.” (Riwayat Ahmad dan empat imam, kecuali Al-Tirmidzi. Hadis ini sahih menurut Ibnu Hibban. Sanadnya dipertentangkan).