STRATEGIC ASSESSMENT. Pemerintah telah mengambil keputusan melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang ke depannya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Adapun hal tersebut akan berlaku mulai 1 April 2022 mendatang sehingga masyarakat sejak saat ini sudah harus siap-siap.
Berbagai pelanggaran lalu lintas tilang elektronik nantinya akan dilakukan oleh Korlantas Polri.
Hal itu termasuk juga pelanggaran yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas muatan (overload) dan kecepatan di atas ketentuan 120 km per jam atau (over speed).
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan bahwa dengan adanya tilang elektronik ini, maka masyarakat diwajibkan untuk membayar sejumlah pasal yang dilanggar dalam berlalu lintas.
Lebih lanjut, kata Aan, nantinya anggota polisi tidak lagi menyita SIM dan STNK bagi pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas lantaran semuanya dilakukan secara digital.
“Jadi, tidak ada penyitaan lagi STNK dan SIM,” ungkapnya, dikutip terkini.id dari JawaPos pada Selasa, 29 Maret 2022.
“Jadi, kita punya SOP sendiri. Tiga hari kita berikan surat konfirmasi, kemudian lima hari atau notifikasi di aplikasi ‘ETLE Nasional’.”
Ya, kata Aan, nantinya tidak akan ada lagi penyitaan SIM dan STNK karena tidak lagi ada interaksi antara petugas kepolisian dan pengendara kendaraan yang terkena tilang.
Hal tersebut menurut Aan juga sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengurangi pungli alias pungutan liar yang dilakukan anggota kepolisian terkait tilang ini.
“Karena kebijakan Pak Kapolri ini mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian, dan dengan ETLE tidak ada interaksi sama sekali, pelanggar tidak ketemu petugasnya.”
Aan menjelaskan, nantinya jika mendapatkan surat atau notifikasi terkena tilang, maka diharuskan membayar denda tilang tersebut ke BRI Virtual Account (BRIVA).
Nah, kemudian aetelah membayar melalui akun yang telah ditetapkan, nantinya akan mendapat notifikasi lanjutan.
“Nantinya masyarakat yang dapat itu bisa konfirmasi pelanggarannya, bisa langsung membayar.”
Adapun jenis pelanggaran besaran denda yang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
4. Tidak memakai helm. Pelanggaran ini tertera dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu. Sesuai dengan Pasal 280, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Beberapa respons dari masyarakat terkait rencana ini antara lain terus aja tu rakyat d cekik,ntar kalau dirimu sudah g jadi presidet semoga Allah mencekek dirimu ber lahan2…panjang umur aja pak,semoga yg kau lakukan semua pada rakyat ada balasannya segera (Anonymous user); 2 periode aja banyk aturan yg memeras rakyat…apalagi 3 peeiode…(An Nur); karena negara bangkrut makanya mencari kesalahan rakyat lewat Tilang elektronik biar rakyat menyetor pajak ke pemerintah..licik ((Anonymous user); Jln tol bebas hambatan ditilang .. anehh (Rakyat cerdas) Sumber : http://share.babe.news/s/RFpkjQhhTR