Jakarta-STRATEGIC ASSESSMENT. Singkatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi sorotan sejumlah kalangan. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menuturkan pembentukan undang-undang yang tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak menggunakan asas keterbukaan sangat rentan untuk digugat.”Di titik tertentu, lumrah jika warga negara merasa kehadiran Undang-undang IKN tidak melindungi hak-hak konstitusional mereka,” kata Feri saat dihubungi, Ahad, 23 Januari 2022.
Menurut Feri, peluang untuk mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi sangat tinggi. Apalagi, jika bercermin pada putusan MK terkait dengan UU Cipta Kerja. Di putusan itu, MK mencatat ada lima tahap pembentukan undang-undang, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan, dan pengundangan.
Dalam pembentukan UU Cipta Kerja, empat tahap pertama tidak melibatkan partisipasi publik sehingga majelis hakim Konstitusi memerintahkan untuk melakukan perbaikan. “Undang-Undang IKN juga miskin partisipasi publik. Kalau MK konsisten dengan putusan itu, pembentukan UU IKN yang terburu-buru akan mudah digugat,” ujar Feri.
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU IKN pada rapat paripurna ke-13, Selasa, 18 Januari 2022. Pembentukan undang-undang itu tergolong kilat mengingat anggota parlemen baru mulai menetapkan pimpinan dan keanggotaan pansus untuk membahas RUU IKN pada 7 Desember 2021. Di hari yang sama, pansus gerak cepat melakukan rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU IKN.
Feri menilai DPR tidak pernah terbuka dan meminta masukan kepada publik mengenai pembentukan UU ibu kota baru. Isi undang-undang itu pun, kata dia, terkesan tidak melalui kajian yang dalam.
Ia mencontohkan soal pendelegasian kewenangan badan otorita yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut Feri, mestinya DPR memasukkan aturan yang detil dalam undang-undang, bukan malah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah seolah pemerintah yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang. “Jadi seolah ada peraturan yang diberikan ke badan otorita tapi tidak dalam bentuk undang-undang tapi dikontrol pemerintah,” ucap dia.
Konsep badan otorita, kata Feri, juga masih tidak jelas. Undang-undang mengatur ada pemilihan DPR dan Presiden namun tidak ada pemilihan daerah. Dengan tidak adanya konsep pemilihan umum daerah, menurut Feri, artinya dianggap tidak ada penduduk yang tinggal di ibu kota.
“Tapi kenapa ada pemilu nasional di ibu kota kalau tidak ada penduduknya? Jadi sepertinya tidak ada kajian kenapa pilihannya badan otorita, kenapa tidak pemda yang sifatnya khusus dengan konsekuensi yang berkaitan dengan kepemiluan,” katanya.
Feri menuturkan ia dan sejumlah pakar hukum tata negara mendukung jika ada yang menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Feri menyatakan siap menjadi kuasa hukum penggugat ataupun ahli jika diperlukan. “Karena undang-undang ini bermasalah, kami yakin untuk menjadi bagian penggugat,” ujarnya.
Kejanggalan dalam isi UU ibu kota baru juga ditemukan oleh organisasi Auriga. Direktur Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra menuturkan pemerintah melanggar konsep pemerintahan daerah khusus sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Wujud pelanggaran itu adalah UU IKN Nusantara mengatur pemerintahan di ibu kota berbentuk otorita. Lalu ibu kota negara akan dipimpin oleh kepala otorita IKN sebagai jabatan setingkat menteri.
Menurut Roni, nomenklatur otorita sama sekali tak dikenal dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. IKN Nusantara, menurut tim Auriga, adalah lembaga pemerintah daerah khusus dan menjadi provinsi ke-35 di Indonesia.
Kepala daerah khusus adalah gubernur yang dipilih melalui pemilihan umum. Kerja-kerja gubernur juga semestinya diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi. “Bentuk otorita ini adalah kecacatan yang bertentangan dengan UUD,” ujar dia.
Rencana untuk menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi dilontarkan pakar ekonomi senior Faisal Basri. Menurut dia, pengesahan Undang-undang IKN sangat tergesa-gesa. Ada masih banyak masalah yang lebih penting yang harus diselesaikan pemerintah saat ini ketimbang memindahkan Ibu Kota Negara. “Saya akan berusaha ini dibawa ke judicial review, tapi belum tahu waktunya kapan,” kata dia,
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, menampik pembahasan UU ibu kota baru dilakukan secara terburu-buru. Ia menyebut proses pembahasannya sudah berjalan cukup lama. “Pada waktu penyusunan partisipasi publik, proses pembentukan UU sudah 2 tahun,” kata Suharso.
Dari sisi kematangan naskah akademik, materi, hingga pemilihan nama Nusantara sebagai nama ibu kota baru nanti, menurut Suharso sudah dibahas sejak jauh-jauh hari. Hanya saja, belakangan memang pembahasannya sempat terputus karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Ditahan oleh presiden karena pandemi. Jadi 2020 jangan dibahas dulu. 2021 pun dikasih September setelah (pandemi) melandai,” kata Suharso.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Irfan Pulungan, mempersilakan masyarakat jika ingin menggugat UU Ibu Kota Negara. Meski begitu, ia mengatakan pemindahan ibu kota baru akan tetap dilakukan. “Namanya hak konstitusi tidak bisa kami larang. Pada akhirnya nanti MK melaksanakan itu, ya harus dihadapi kan (gugatan itu),” kata Irfan saat dihubungi.
UU Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang sudah disahkan DPR bisa saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Konsep Otorita IKN tidak sejalan dengan paradigma pemerintahan daerah. Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/1/2022).
Menurut Fahri Bachmid, UU Ibu Kota Negara yang disahkan rapat paripurna DPR itu berpotensi memunculkan masalah serius secara konstitusional. Dia menyampaikan, konsep otorita IKN berpotensi tidak sejalan dengan paradigma pemerintahan daerah sesuai desain konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 UUD 1945.
Rumusan konstitusionalnya mengatur konsep, struktur, bentuk serta mekanisme secara baku dan diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7). Pasal 18, menurut Fahri Bachmid, mengatur tentang pembagian dan susunan tata pemerintahan daerah Indonesia. Pembagian pemerintahan terdiri dari provinsi, kabupaten dan kota.
Pada ayat (2), pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota mangatur pemerintahannya masing-masing sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan. Ayat (3) menjelaskan perumusan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam ayat (4) mengatur, bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagai kepala pemerintahan dipilih secara demokratis yang diamanahkan menjalankn otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang dalam UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
”Dengan demikian, jika mendasarkan pada studi hukum tata negara mengenai metode penafsiran berdasarkan original intent maka sangat sulit serta tidak kompatibel dengan makna dan paradigma yang telah diatur dalam dalam ketentuan pasal 18 dan 18A UUD 1945,” urai Fahri.
Fahri menilai, jika bangunan politik hukum yang digunakan pemerintah dan DPR untuk mengonstruksikan konsep otorita dalam UU IKN yang baru disahkan menjadi tidak sejalan dengan spirit konstitusi sepanjang terkait dengan konsep dan tata kepemerintahan daerah sesuai UUD.
Dengan demikian, lanjut Fahri, jika ada warga negara yang memiliki legal standing serta interest standing terkait konstitusionalitas otorita IKN, maka secara teoritik, MK bisa saja membatalkan atau dapat menyatakan konsep otorita yang terdapat dalam UU IKN itu dinyatakan inkonstitusional.
”Ini adalah sesuatu yang sangat riskan, hemat saya idealnya konsep dalam membangun pemerintahan dalam UU Ibu Kota Negara ini haruslah sejalan dan taat pada asas yang telah diatur dalam konstitusi, agar tidak menjadi problem teknis ketatanegaraan dalam urusan pemerintahan,” tutup Fahri Bachmid.
Pemerintah secara resmi menjadikan Nusantara sebagai nama calon ibu kota negara baru yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penamaan tersebut dengan alasan Nusantara merupakan nama yang menggambarkan keseluruhan Indonesia.
Menurut Sejarawan Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Akhyat, kata Nusantara yang telah dikenal sejak masa kerajaan Singosari dan Majapahit sebenarnya digunakan untuk menyebut wilayah luar Pulau Jawa, termasuk wilayah yang kini jadi negara tetangga. “Jadi secara geografis, Nusantara lebih luas dari apa yang sekarang disebut Indonesia. Nusantara bukan Jawa tetapi justru merujuk luar Jawa,” kata Arif seperti dikutip Tempo dari laman ugm.ac.id, Rabu, 19 Januari 2021.
Secara historis, kata dia, Nusantara dibedakan dengan dvipantara, yakni dvipa yang artinya Jawa. Konsep Nusantara pada masa Majapahit merupakan konsep geopolitik untuk mengidentifikasi wilayah luar Jawa, yaitu meliputi Bali, Melayu, Madura dan Tanjungpura, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, Lombok, Timor, dan bahkan termasuk wilayah negara Singapura, Malaysia, Champa, Cambodia, Annam, dan Siam.
Dosen Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya UGM ini berpendapat, penggunaan Nusantara untuk penamaan suatu wilayah tidak mengandung pandangan negatif atau positif. Sebab, menurut dia, pemindahan ibu kota negara yang baru bukanlah soal nama, namun seberapa jauh persiapan yang dilakukan dengan berbagai analisis secara komprehensif dan multidisipliner. “Jangan sampai pemindahan IKN (ibu kota negara) hanya sebagai retorika politik dan praktik politik mercusuar,” kata dia.
Menurut dia, persoalan perpindahan ibu kota negara bukan sekadar relevan atau tidak, namun seberapa jauh urgensi dan kesiapan berbagai bidang dalam mengatur keseimbangan dan keadilan pembangunan. Selain itu, kata dia, kebijakan makro dalam konteks pembangunan, termasuk perpindahan ibu kota jangan sampai ahistoris dan bersifat politis.
Kendati tidak masalah, dia berpendapat, sebaiknya nama ibu kota negara merujuk pada nama wilayah tersebut sebelumnya. Sebab, perubahan nama ini akan menghilangkan aspek historis dan konstruksi sosial budaya masyarakat yang telah tinggal sebelumnya. “Dalam kajian sejarah, nama-nama kota, apalagi ibu kota, selalu terkait dengan kemegahan kota masa lalu,” kata dia.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan.
“Ya kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu,” kata Din ketika dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022). Din mengatakan bukan hanya dirinya yang akan menggugat. Ada juga beberapa pihak lain yang bergabung. Namun dia tidak menyebut rinci siapa saja pihak tersebut.
RUU IKN resmi disahkan menjadi UU. Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022. Rapat paripurna pengesahan RUU IKN digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Doli menyebut ada 1 fraksi yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
“Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Doli saat membacakan laporan Pansus IKN.
Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN digugat oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin. Selain Din Syamsuddin, UU IKN digugat juga oleh Ekonom Senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan eks jurnalis Jilal Mardhani.
Para tokoh itu akan melayangkan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Jika MK mengabulkan gugatan para tokoh tersebut dikabulkan, maka pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan bakal senasib dengan Korea Selatan (Korsel).
Pada 2004, Presiden Korea Selatan Roh Moo-Hyun membuat Undang-Undang Khusus tentang Pembentukan Ibu Kota Administratif Baru. Ia berencana merelokasi ibu kota Seoul dengan membangun ibu kota baru di Provinsi Chungcheong. UU itu kemudian digugat oleh warga Korsel ke Mahkamah Konstitusi(MK). Hasilnya, MK menyatakan UU Khusus tersebut inkonstitusional. Para penggugat UU IKN, Din Syamsuddin, Faisal Basri, Azyumardi Azra, Agus Pambagio, dan Jilal Mardhani punya strategi masing-masing sebelum melayangkan gugatan ke MK. Din Syamsuddin misalnya, akan mengajukan gugatan ke MK setelah regulasi ini diteken Presiden Jokowi.
Landasan gugatannya ke MK karena dia menilai tidak ada urgensi sama sekali untuk mengesahkan UU IKN. Din juga menyinggung soal kondisi pandemi Corona yang menyengsarakan rakyat, serta utang pemerintah yang bengkak.Dengan alasan-alasan itu, kata dia, pemindahan IKN tidak penting. “Jika demi itu (IKN) aset negara di Ibu Kota Jakarta dijual serta akan merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” tegasnya.
Sedangkan Faisal Basri, Azyumardi Azra, Jilal Mardhani dan Agus Pambagio akan melayangkan gugatan setelah menyebar petisi yang meminta Jokowi dan Ma’ruf Amin meneken pakta integritas proyek pemindahan ibu kota. Petisi ini telah muncul di laman Change.org.
Dalam petisi itu, Faisal menyebut pemerintahan sembrono dan tergesa-gesa mengambil kesimpulan pemindahan IKN. Karenanya, pakta integritas menjadi penting layaknya dokumen yang diteken pengambil kebijakan, dan pihak terkait sebelum mengambil keputusan pelaksanaan suatu proyek agar bebas korupsi.
“Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan, karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan,” ujar Faisal.
Bagaimana tanggapan DPR soal rencana gugatan itu? Anggota Pansus Rancangan UU IKN, Ahmad Baidhowi menghargai langkah Din cs. “Itu biasa saja,” sebut Awiek, sapaan Ahmad Baidhowi saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, seluruh tahapan dan syarat formil dalam pembahasan UU IKN telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Semisal, mengundang partisipasi publik dari elemen masyarakat, pemangku adat hingga kesultanan di Kalimantan Timur. Kemudian mengundang ahli, pakar hukum terkait norma dalam UU tersebut serta uji publik di kampus.
Tak hanya itu, kata dia, dalam setiap kesempatan, Pansus selalu mengingatkan agar UU IKN ini tidak bernasib sama seperti UU Cipta Kerja yang digugat ke MK, dan akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat.
Terkait perencanaan hingga pengesahan UU IKN yang dianggap tergesa-gesa, Awiek bilang jangan dijadikan patokan bahwa UU IKN cacat hukum. Toh, banyak pembahasan RUU yang disahkan menjadi UU jauh lebih singkat dari UU IKN. “Salah satunya Undang-Undang KPK,” tegas dia.
Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono menyebut, eksekutif bersama legislatif telah mengupayakan proses dan produk legislasi UU IKN secara maksimal. Bahkan, proses penyusunan naskah akademik UU IKN melibatkan berbagai pihak di lintas sektor sejak tahun 2017.
Lima Menteri hadir memenuhi undangan rapat mendadak dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (6/1) di Lantai 2 Gedung Nusantara 3 DPR tepat pukul 16.00 WIB untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN).
Menkumham Yasonna Laoly, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri KLHK Siti Nurbaya, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono hadir secara langsung. Sementara Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengikuti secara virtual. Dari DPR turut hadir Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Pansus Junimart Girsang, dan Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Pansus Junimart Girsang menyampaikan pembahasan RUU Ibu Kota Negara tersendat. Menurut Junimart, DPR telah menggelar beberapa kali Focused-Group Discussion (FGD) dengan sejumlah kementerian untuk membahas RUU IKN. Dari situ Pansus RUU IKN mendengar keluhan para direktur jenderal (dirjen) di kementerian yang mengaku kebingungan dengan minimnya koordinasi selama pembahasan RUU Ibukota Negara. Saat dihubungi, Junimart mengatakan keluhannya itu juga dirasakan Wahyu Trenggono yang merasa tidak pernah diajak bicara perihal RUU Ibukota Negara.
“Menteri KKP Wahyu Trenggono merasa ditinggal dan tidak dilibatkan soal pertahanan keamanan tata ruang kelautan dalam pembahasan RUU IKN,” kata Junimart Girsang saat dikonfirmasi CNN Indonesia.
Trenggono sendiri membantah dirinya kecewa dalam proses penyusunan RUU IKN itu. Ia bahkan menyatakan semua lembaga negara saling mendukung. “Tidak ada kekecewaan, kita saling mendukung kok. Kita bekerja sama secara tim dan saling mendukung,” kata Trenggono saat dihubungi CNN Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, kata Junimart, Suharso membantah apa yang dinyatakan Trenggono. Sebagai menteri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menjadi leading sector pembahasan RUU IKN, Suharso mengatakan tidak ada masalah dan semua telah berjalan sesuai rencana. “Pak Suharso selalu bilang kalau semua clean and clear tidak ada masalah, nyatanya kita cek tidak semulus itu koordinasinya,” ujar Junimart.
Sang tuan rumah pertemuan, Sufmi Dasco mengatakan belum sinkronnya koordinasi antar Pemerintah berpotensi memperlambat proses pembahasan RUU IKN. Menurut Dasco, akan sulit bagi DPR mengesahkan RUU IKN pada 18 Januari sesuai keinginan Presiden Jokowi.
Apalagi dalam pertemuan itu, pemerintah tetap berkukuh meminta agar DPR mengesahkan RUU IKN sesuai tenggat yang disepakati.
Jauh hari sebelumnya, pemerintah gencar melobi para politikus Senayan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Ibu Kota Negara paling lambat 18 Januari. Menteri Sekretaris Negara Pratikno sampai menelpon Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia untuk menanyakan perkembangan pembahasan RUU IKN. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad enggan menjawab saat dikonfirmasi perihal lobi Mensesneg Pratikno tersebut. Sementara Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia membeberkan alasan Pemerintah ingin RUU IKN segera disahkan.
“Waktu Pak Presiden datang ke Dubai Expo disitu banyak pemodal asing yang siap berinvestasi dalam pembangunan ibu kota negara. Tapi investor-investor ingin ada payung hukum yang melandasi rencana pembangunan Ibu Kota Negara. Presiden kemudian berjanji kalau Pemerintah Indonesia akan segera menerbitkan payung hukum tersebut”, ujar Doli kepada CNN Indonesia.
Anggaran pembangunan Ibu Kota Negara ditaksir menghabiskan dana sekitar Rp466-Rp486 triliun. Presiden Jokowi pada Mei 2019 silam sempat berjanji anggaran IKN tidak akan membebani APBN. Pemerintah optimistis akan banyak investor yang masuk ke tanah air untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur ini.
Demi meyakinkan para legislator Senayan untuk mempercepat pembahasan RUU IKN, Kementerian PPN/Bappenas mengatur kunjungan kerja ke dua negara: Amerika Serikat dan Kazakhstan.
Pengamat politik, Rocky Gerung memprediksi jika proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru belum rampung namun jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah habis. Ia pun menilai jika Jokowi sendiri mempunyai kesepakatan terhadap proyek tersebut. Yakni, ingin bisa menikmati Ibu Kota baru sebelum pensiun.
“Kalau ternyata dua tahun ke depan belum bisa mulai (pemerintahan) di ibu kota dan ada deals sebenarnya di belakang layar bahwa Pak Jokowi harus menikmati ibu kota itu sebagai presiden tentunya. Kan enggak mungkin secara perwatakan orang buatkan rumah, orang bikin rumah untuk diserahkan ke orang lain kan. Jadi Pak Jokowi pasti punya intensi untuk menduduki sebagai orang pertama di Istana baru itu,” cetusnya dalam Youtube miliknya, dilihat Minggu (23/1/2022).
Karena itu, menurutnya apabila IKN baru tidak juga rampung pada 2024, maka Jokowi bakal memperpanjang masa jabatannya. Namun, sambung dia, apabila proyek IKN belum rampung maka ada kemungkinan berbagai infrastruktur di IKN baru bakal mangkrak.
“Kan oligarki juga berharap terus saja Pak Jokowi memimpin supaya bisa dimanfaatkan sisa kekuasaan dia. Bayangkan kalau Jokowi berhenti di 2024 dan dalam kondisi istana belum selesai, maka bersamaan dengan itu infrastrukturnya mangkrak,” tuturnya.
Pemerintah memastikan akan melangsungkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang diberi nama Nusantara. Bagaimana proses pelaksanaan pembangunan IKN di Kalimantan?
Merujuk situs ikn.go.id, pembangunan IKN membutuhkan waktu puluhan tahun yang terbentang dari 2022 sampai 2045 nanti. Di periode 2022-2024, akan dilakukan pemindahan tahap awal ke Kawasan IKN, pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR RI dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal, serta pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500.000 penduduk tahap awal. Presiden RI direncanakan akan merayakan HUT RI ke-79 di Kawasan IKN pada 17 Agustus 2024.
Di periode 2025-2035, pemerintah akan membangun IKN sebagai area inti yang tangguh, mengembangkan fase kota berikutnya seperti pusat inovasi dan ekonomi, menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN, mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas, menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas, serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Di periode 2035-2045, akan ada pembangunan infrastruktur dan ekosistem tiga kota di Kawasan IKN. Pemerintah juga hendak menjadikan IKN sebagai destinasi FDI nomor satu untuk sektor-sektor ekonomi prioritas di Indonesia serta menjadi 5 besar destinasi utama di Asia Tenggara.
Pada periode ini pula pemerintah akan mendorong jaringan utilitas yang berkelanjutan di IKN dengan mengimplementasikan enablers ekonomi sirkuler, serta mengembangkan pusat inovasi dan pengembangan talenta.
Adapun di periode 2045 dan selanjutnya, IKN ditargetkan akan dikukuhkan reputasinya sebagai “Kota Dunia untuk Semua” dan menjadi kota terdepan di dunia dalam hal daya saing. Di masa tersebut, IKN juga diharapkan masuk dalam 10 kota layak huni terbaik serta mencapai net zero carbon emission dan 100% energi terbarukan pada kapasitas terpasang. IKN juga ditargetkan menjadi kota pertama di dunia dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa yang mencapai target netral karbon tersebut.
IKN nantinya akan dijadikan sebagai superhub yang terdiri dari 6 kluster ekonomi. Di antaranya, kluster industri teknologi bersih, kluster farmasi terintegrasi, kluster industri pertanian berkelanjutan, kluster ekowisata dan wisata kesehatan, kluster bahan kimia dan produk turunan kimia, dan kluster energi rendah karbon.
IKN juga akan memiliki dua kluster pendukung yaitu kluster pendidikan abad ke-21 serta kluster smart city dan pusat industri 4.0. Anggaran IKN mencapai Rp 466 triliun yang dipenuhi dari tiga skema, yakni APBN langsung, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta skema swasta dan BUMN/D.
Ibu Kota Negara (IKN) digadang-gadang menjadi wajah peradaban baru pusat pemerintahan di Indonesia. Perencanaan pembangunan ibu kota baru bergulir sejak kepemimpinan kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya 2019. Lokasi titik nol ibu kota baru yang nantinya diberi nama Kota Nusantara ini berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pemerintah secara resmi mengumumkan skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 akan lebih banyak dibebankan pada APBN yakni 53,3 persen. Sisanya, dana didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen. Dengan kata lain, mayoritas dana untuk membangun IKN Nunsantara berasal dari uang APBN. Penggunaan uang rakyat ini dinilai banyak kalangan tak sesuai dengan janji Presiden Jokowi sebelumnya.
Kala itu, Jokowi berkomitmen untuk tidak akan membebani dana APBN.
Pasalnya, pembangunan IKN dinilai akan membutuhkan pendanaan hingga hampir setengah kuadriliun atau Rp 466 triliun. “Artinya anggaran, kita siap menjalankan keputusan ini, tetapi saya sampaikan ke Menkeu (Sri Mulyani) tidak membebankan APBN, cari skema agar APBN tidak terbebani,” kata Jokowi di Istana Negara pada Mei 2019. Mengingat besarnya dana pembangunan IKN, maka APBN hanya akan digunakan untuk infrastruktur dasar dan pendukungnya. Saat itu, Jokowi mengklaim pembangunan ibu kota baru hanya akan memakan seperlima anggaran negara.
Sebelumnya diberitakan, anggaran pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) 2022 akan mencatut dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Adapun anggaran program PEN tahun 2022 mencapai Rp 455,62 triliun. Pemerintah akan menggunakan anggaran di klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi yang mencapai Rp 178,3 triliun untuk membangun IKN di Kaltim. Sri Mulyani mengungkapkan, tahap I pembangunan dan pemindahan IKN yang dimulai pada tahun 2022-2024 memang bisa lebih banyak menggunakan dana APBN untuk menjadi trigger awal. Apalagi, pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur dasar. Kendati demikian dia menyadari, masyarakat masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan Indonesia masih dalam rangka pemulihan ekonomi. Selain menyiapkan anggaran IKN, dua hal itu akan tetap menjadi perhatian utama Pemerintah kata Sri Mulyani, akan menyisir proyek mana saja dalam pembangunan IKN yang masuk spesifikasi pemulihan ekonomi sehingga konteks anggaran PEN tetap sebagai akselerasi pemulihan. Jadi ini (anggaran pembangunan IKN) nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN sekaligus bangun momentum pembangunan IKN,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pasca-Sidang Paripurna.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mengomentari rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berencana menggunakan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan Ibu Kota Baru atau IKN pada tahun 2022. Menurut Marwan, anggaran PEN murni dialokasikan untuk melindungi masyarakat selama pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 11. “Program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, dari sektor rill, sektor keuangan, dalam menjalankan usahanya,” kata Marwan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Rabu (19/1/2022).
Marwan berpendapat, pembangunan dan pemindahan IKN tidak masuk dalam kriteria pemulihan atau perlindungan masyarakat. Begitu pula tidak termasuk dalam kriteria meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19. “IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Cuma kebun dan hutan saja yang mau kita bangun,” ucap dia. Lebih lanjut dia mengingatkan Sri Mulyani untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang sudah disetujui oleh DPR bersama pemerintah. Jangan sampai pemindahan IKN justru menjerumuskan Sri Mulyani melanggar aturan. “Saya ingatkan Ibu Menteri (Sri Mulyani) dan juga kawan-kawan di Komisi XI agar kita tidak melanggar UU yang kita buat dan setujui bersama,” tandas Marwan.
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) baru merupakan megaproyek oligarki yang dapat mengancam keselamatan rakyat. Koalisi Masyarakat Sipil menuding demikian karena tidak terlepas dari fakta mengenai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) IKN menjadi UU di DPR RI yang sangat cepat. Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menuding bahwa proses pembahasan RUU IKN menjadi UU minim partisipasi publik.
Seperti diketahui, RUU IKN disahkan menjadi undang-undang hanya dalam kurun waktu 43 hari.
Selain itu, Rapat Paripurna pengesahan undang-undang itu juga dikebut semalam pada 18 Januari 2022. “Sikap pemerintah yang memaksakan pemindahan ibu kota juga mencerminkan tidak sensitifnya penguasa terhadap kondisi masyarakat yang tengah sulit setelah hampir 2 tahun dilanda pandemi Covid-19,” bunyi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (20/1/2022).
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Hal itu seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Terlebih, banyak masyarakat saat ini juga sedang mengalami kesulitan.
Pemindahan ibu kota ini tak lebih dari proyek oligarki, menurut Koalisi, karena tampak upaya mendekatkan IKN dengan pusat bisnis beberapa korporasi di sana, yang wilayah konsesinya masuk dalam kawasan IKN. Koalisi menilai, ada upaya menghapus dosa korporasi-korporasi tersebut.
“Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambag yang berada di kawasan IKN di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, namun diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara,” tulis mereka. Karena itu, menjadi jelas mengapa pemindahan ibu kota dilakukan serba kilat dan tidak transparan.
Padahal, pihak yang terdampak langsung dari proyek ini sangat banyak, mulai dari warga dan masyarakat adat Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Kemudian, para ASN pemerintah pusat yang selama ini tinggal di Jakarta, hingga warga Sulawesi Tengah yang harus menghadapi kerusakan lingkungan imbas proyek tambang di wilayahnya demi suplai infrastruktur dan tenaga listrik IKN.
“Penetapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” demikian tulis Koalisi.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH kantor, Yayasan Srikandi Lestari, Sajogyo institute, dan #BersihkanIndonesia.
Pengamat politik yang juga pemerhati sosial Ade Armando menyorot kritik ekonom senior Rizal Ramli (RR), wartawan senior Edy Mulyadi, dan tokoh Islam Alfian Tanjung ihwal pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
RR sebelumnya menilai bahwa pemindah IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara untuk memfasilitasi gelombang warga dari Cina ke Indonesia. Sedangkan Edy menilai pemindahan itu sebagai strategi atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2017 silam. Sementara, Alfian Tanjung mengatakan pemindahan ibu kota merupakan program Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Buat saya itu adalah kritik dan kenyiyiran yang menggelikan, dangkal, dan menyesatkan. Bagaimana mungkin ini adalah konspirasi Jokowi, Cina dan PKI?,” ujar Ade menyikapi kritik RR, Edy dan Alfian Tanjung lewat video yang diunggah di channel Youtube CokroTV, Sabtu (22/1/2022).
“Buat saya, oke-oke saja kalau ada banyak pihak yang ingin memperdebatkan pemindahan ibu kota. Tapi tentu saja tidak dengan cara murahan semacam ini,” tambah Ade. Ade menilai pemindahan Ibu Kota yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sesuai konteks, yakni untuk mengubah pembangunan Indonesia agar tidak lagi dianggap Jawa sentris.
“Buat Jokowi, keseimbangan adalah kata kunci bagi pembangunan rakyat Indonesia. Pemerataan. Keadlian. Jokowi saya rasa sudah bosan dengan segala yang serba Jawa,” tutur Ade.
Di akhir video, Ade mengatakan bahwa pemindahan IKN bukanlah hal yang sembarangan. Baginya, Jokowi telah berupaya membangun kesejahteraan rakyat Indonesia secara seimbang dan merata.
Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli mengkritik penempatan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia menilai pemindahan IKN ke Kaltim berpotensi gagal karena jauh dari IKN sebelumnya, Jakarta. Hal ini berkaca pada negara India Utara (Red/berbagai sumber).