STRATEGIC ASSESSMENT. Jakarta. Rencana aksi Partai Buruh bersama FSPMI pada 7 Februari 2022 di DPR RI akan diikuti 10.000 buruh.
Unjuk rasa juga terjadi di Banten, Bandung, Aceh, Batam, Surabaya, Semarang, Makasar, Balikpapan, Ambon, Manado, Yogyakarta dll dengan membawa dua tuntutan tolak Omnibus Law dan meminta DPR RI memanggil Menaker dan Presiden karena tidak mau menjalankan keputusan MK terkait Omnibus Law dengan indikasi tetap diterapkannya PP Nomor 36 Tahun 2021.
Demikian dikemukakan oleh Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal dalam jumpa pers via zoom (26/1/2022) seraya menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemda Banten dan Bandung yang merubah soal UMK dengan mengikuti langkah Anies Baswedan terkait hal ini perlu diikuti yaitu merevisi SK Gubernur terkait UMK.
“Upah murah di Indonesia juga sudah dilaporkan KSPI ke ILO,” tegas Said Iqbal yang merupakan pengurus ILO Governing Body Members ini.
Sementara itu, terkait penemuan kerangkeng atau sel pekerja oleh Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, maka Partai Buruh dan KSPI mengecam dan mendesak Polri menangkap Bupati Langkat dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.
“Selain memproses dugaan korupsi, Polri perlu berkoordinasi dengan KPK untuk mem-BAP Bupati Langkat terkait sel untuk mengurung para pekerja yang dianggap melanggar aturan. Tindakan Bupati Langkat ini, maka sebagai pengurus ILO Governing Body Members akan melaporkan ke Committee of Aplication Standard,” tambah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI, red) ini.
Menurutnya, pelanggaran konvensi ILO tentang kerja paksa yang dilakukan terduga koruptor Bupati Langkat akan merugikan Indonesia, karena CPO di Eropa sedang dipersoalkan dan labor rights, sehingga kasus Bupati Langkat akan merusak diplomasi Indonesia terkait CPO untuk mempengaruhi Eropa untuk menerima produk minyak sawit Indonesia.
“Bupati Langkat harus dihukum berat atas pelanggarannya. Mengerangkeng pekerja sudah melanggar peraturan nasional terkait kekerasan dan kerja paksa,” tegas Said seraya menginformasikan bahwa dirinya sudah memerintahkan KSPI dan Partai Buruh Sumut dipimpin Willy Agustomo untuk membuat laporan terkait hal ini untuk diajukan ke Polda Sumut.
Ada dua kesalahan besar yaitu korupsi dan criminal kerja paksa serta merampas hak asasi orang lain (Red).